HIMBAUAN TEGAS RESERSE LARANGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, BERIKUT SANKSI PIDANANYA

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com Padang Lawas-Jajaran Reserse Kepolisian mengeluarkan himbauan resmi mengenai larangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian keuangan negara.

Himbauan ini disampaikan oleh Jajaran Reserse Kepolisian, ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan, pembeli BBM bersubsidi, serta pihak pengelola dan petugas penyalur BBM di seluruh wilayah.

Merupakan pemberitahuan tegas berisi daftar larangan dan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga. Penyalahgunaan akan menyebabkan stok berkurang, harga melonjak, dan yang paling merugikan adalah anggaran negara terbuang percuma. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperketat

1. Kendaraan roda empat dilarang membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
2. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah lain tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.
3. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi atau diubah kapasitasnya.

Dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bagi pihak yang membantu terjadinya tindak pidana ini, diancam pidana penjara sebanyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok yang berlaku.

Diharapkan seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi aturan ini dengan tertib. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil. Dengan kepatuhan bersama, BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh warga yang berhak, ketersediaan terjaga, dan perekonomian daerah tetap kondusif.

Photo dan dokumentasi pemasangan spanduk atau baliho ini beserta tanggal dan waktu belum terjawab melalui kompirmasi via Chat Watshap dari jajaran Satreskrim polres Padang lawas dini Hari 16 Juni 2026 pukul 8 30 WIB sehingga berita ini di muat

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga hutan dan jaga lingkungan Kapolres Jember AKBP Alaiddin bersama jajaran Kapolsek jelbuk patroli hutan petak.73 dan 74 di desa panduman,
Polisi Sambangi Petani di Wonoasih Probolinggo, Dorong Ketahanan Pangan
NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 TANDATANGAN KOLABORASI PEMERINTAH DAN DPRD PERKUAT FONDASI PADANG LAWAS MAJU
HAORNAS KE-43 PEMKAB PADANG LAWAS GELAR SENAM BERSAMA, HADIAH LUCKY DRAW DAN APRESIASI ATLET BERPRESTASI
Polres jember AKBP alaiddin S.H.,S.I.K,M.H bersama ketua Bhayangkari cabang Jember Ny Rani alaiddin bakti sosial dan bakti kesehatan rangka HKGB yang ke 74
H.eko Dinoyo panti peringati maulud nabi SAW,sholawat nariyah bersama Republik sholawat dihadiri ratusan jamaah
Dihadiri Dir Intelkam Polda Sumsel, Fun Game Mini Soccer Cipayung Plus Berlangsung Meriah
Kerapan Sapi Tradisional Perebutan Juara 1, 2 & 3 di Dusun Kebunan Tanggul Wetan, 125 Peserta Sapi Tarung, Penonton Berdatangan dari Luar Tanggul

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:39 WIB

Jaga hutan dan jaga lingkungan Kapolres Jember AKBP Alaiddin bersama jajaran Kapolsek jelbuk patroli hutan petak.73 dan 74 di desa panduman,

Rabu, 16 September 2026 - 03:35 WIB

Polisi Sambangi Petani di Wonoasih Probolinggo, Dorong Ketahanan Pangan

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 TANDATANGAN KOLABORASI PEMERINTAH DAN DPRD PERKUAT FONDASI PADANG LAWAS MAJU

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

HAORNAS KE-43 PEMKAB PADANG LAWAS GELAR SENAM BERSAMA, HADIAH LUCKY DRAW DAN APRESIASI ATLET BERPRESTASI

Senin, 14 September 2026 - 08:51 WIB

Polres jember AKBP alaiddin S.H.,S.I.K,M.H bersama ketua Bhayangkari cabang Jember Ny Rani alaiddin bakti sosial dan bakti kesehatan rangka HKGB yang ke 74

Berita Terbaru