HIMBAUAN TEGAS RESERSE LARANGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, BERIKUT SANKSI PIDANANYA

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com Padang Lawas-Jajaran Reserse Kepolisian mengeluarkan himbauan resmi mengenai larangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian keuangan negara.

Himbauan ini disampaikan oleh Jajaran Reserse Kepolisian, ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan, pembeli BBM bersubsidi, serta pihak pengelola dan petugas penyalur BBM di seluruh wilayah.

Merupakan pemberitahuan tegas berisi daftar larangan dan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga. Penyalahgunaan akan menyebabkan stok berkurang, harga melonjak, dan yang paling merugikan adalah anggaran negara terbuang percuma. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperketat

1. Kendaraan roda empat dilarang membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
2. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah lain tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.
3. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi atau diubah kapasitasnya.

Dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bagi pihak yang membantu terjadinya tindak pidana ini, diancam pidana penjara sebanyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok yang berlaku.

Diharapkan seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi aturan ini dengan tertib. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil. Dengan kepatuhan bersama, BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh warga yang berhak, ketersediaan terjaga, dan perekonomian daerah tetap kondusif.

Photo dan dokumentasi pemasangan spanduk atau baliho ini beserta tanggal dan waktu belum terjawab melalui kompirmasi via Chat Watshap dari jajaran Satreskrim polres Padang lawas dini Hari 16 Juni 2026 pukul 8 30 WIB sehingga berita ini di muat

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selama Status Kepesertaannya Aktif, BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN
SATRESKRIM POLRES PALAS GANDENG PEMDA DAN PLN BERANTAS WI-FI ILEGAL TANPA MERUGIKAN AKSES WARGA
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Palas Hadirkan Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:40 WIB

HIMBAUAN TEGAS RESERSE LARANGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, BERIKUT SANKSI PIDANANYA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04 WIB

Selama Status Kepesertaannya Aktif, BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Senin, 15 Juni 2026 - 13:43 WIB

SATRESKRIM POLRES PALAS GANDENG PEMDA DAN PLN BERANTAS WI-FI ILEGAL TANPA MERUGIKAN AKSES WARGA

Senin, 15 Juni 2026 - 11:16 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Palas Hadirkan Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Berita Terbaru