Kejati Sumsel Menangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim, Sita Mobil Dari Dugaan Gratifikasi Rp. 1,6 Miliar

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap dua orang berinisial KT dan RA yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, maupun suap terkait kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH menjelaskan bahwa KT merupakan oknum anggota DPRD Muara Enim, sementara RA adalah anak dari KT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari pengusaha atau rekanan berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

“Tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu,” ujar Vanny.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di kawasan Pasar II, Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Vanny mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek bernilai kontrak Rp7 miliar itu diketahui telah digunakan untuk membeli kendaraan mewah tersebut.

“Perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” ujarnya.

“Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,sekaligus mengimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi dari penyidik,” pungkasnya.(Hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru