GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Fenomena anak-anak yang merokok di halaman Kantor Kecamatan Jayanti menuai sorotan publik. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya kepedulian pihak kecamatan terhadap perlindungan anak serta penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang aktivitas merokok di area fasilitas umum, terutama oleh anak di bawah umur. Sabtu (25/10/25)
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah anak usia sekolah tampak asyik merokok di area kantor kecamatan pada siang hari. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya teguran atau pengawasan dari aparat maupun petugas setempat.
> “Halaman kantor kecamatan seharusnya menjadi zona bebas rokok dan aman bagi anak-anak. Namun kenyataannya, justru menjadi tempat yang nyaman bagi mereka untuk merokok,” ujar salah seorang warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU No. 17 Tahun 2023 mengatur perlindungan anak dari paparan rokok serta mewajibkan pemerintah daerah menegakkan kawasan tanpa rokok (KTR) di fasilitas publik, termasuk perkantoran pemerintah. Sayangnya, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak kecamatan untuk menegakkan aturan tersebut.
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kesehatan, Bonai Supriadi, meminta pihak kecamatan segera mengambil tindakan tegas, mulai dari memperketat pengawasan hingga memberikan edukasi bahaya rokok bagi anak-anak.
> “Kami berharap pihak kecamatan tidak menutup mata. Penegakan kawasan tanpa rokok harus menjadi prioritas, demi melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok,” tegas Bonai.
Dengan adanya perhatian dan langkah konkret dari Kecamatan Jayanti, masyarakat berharap kasus serupa tak lagi terulang, dan lingkungan kantor pemerintah benar-benar menjadi zona aman, sehat, dan nyaman bagi semua warga.
(Red)
 
      


 
					







 
						 
						 
						 
						 
						



