Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK di Dorogowok Mandek, LP – KPK : Kejaksaan Terlalu Lamban Tangani Laporan!

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com|Lumajang- Sudah empat bulan berlalu sejak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Lumajang belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam surat resmi bernomor B-2882/M.5.28/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., disebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal, yakni proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

Pernyataan itu memicu kritik keras dari pihak pelapor dan masyarakat pemerhati hukum di Lumajang. Pasalnya, menurut LP-KPK, penanganan laporan dugaan korupsi ini terkesan mandek dan tidak menunjukkan progres signifikan, meski pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan jauh hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami heran, sudah hampir empat bulan sejak laporan kami sampaikan, tapi jawabannya masih sama — masih Puldata dan Pulbaket. Padahal semua pihak sudah diperiksa. Jadi mau ngumpulin data apalagi?,” ujar Ketua LP-KPK Lumajang dengan nada kecewa.

Menurut Ketua LP-KPK Lumajang Dodik Suprayitno lambannya penanganan perkara ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
“Publik mulai bertanya-tanya, apakah ada upaya untuk mengulur waktu hingga kasus ini perlahan meredup dan akhirnya dinyatakan “tidak cukup bukti”?,” ungkap nya.

Kritik tajam juga muncul dari kalangan pemerhati hukum yang menilai Kejaksaan seolah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 26 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk perkara korupsi harus didahulukan daripada perkara lain.”

Artinya, setiap kasus dugaan korupsi, termasuk di tingkat desa, wajib menjadi prioritas dan diselesaikan dengan cepat, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan rinci terkait lambannya perkembangan laporan dugaan korupsi Dana BKK tersebut.

Publik kini menanti, apakah lembaga hukum yang semestinya menjadi benteng keadilan itu akan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan korupsi di akar rumput menjadi tontonan yang berulang: panas di awal, dingin di akhir. ( bersambung )

Reporter : bas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut atas Capaian Investasi Tertinggi
Lokasi CFD Baru Disiapkan, Pemkab Lumajang Perluas Akses Ruang Produktif bagi Warga
4 Suwat (Blok) Bawang Merah Milik Petani Pagejugan Raib Dibedol Maling, Korban Enggan Lapor
Dwi Nita Lestari Bersama Tim 17 Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang PAW Kepala Desa Tamansari, Diusung Tokoh Masyarakat dan Mantan Legislator PPP
Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia Danny Hendro Saputro, SH., MH. Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Banyuwangi, Siap Layangkan Surat Resmi ke PLN
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Tapteng Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut atas Capaian Investasi Tertinggi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08 WIB

Lokasi CFD Baru Disiapkan, Pemkab Lumajang Perluas Akses Ruang Produktif bagi Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:50 WIB

4 Suwat (Blok) Bawang Merah Milik Petani Pagejugan Raib Dibedol Maling, Korban Enggan Lapor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:42 WIB

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:19 WIB

Dwi Nita Lestari Bersama Tim 17 Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang PAW Kepala Desa Tamansari, Diusung Tokoh Masyarakat dan Mantan Legislator PPP

Berita Terbaru