Ipuk Syukuri Pengakuan Hukum untuk 12 Lagu Tradisional Banyuwangi

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANDUNG – Kabar membanggakan datang dari Bumi Blambangan. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi kini resmi dipagari hukum setelah mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI.

Penyerahan sertifikat prestisius ini dilakukan secara serentak dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Surat pencatatan tersebut diterima secara simbolis oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan KIK ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas belaka. Dokumen tersebut merupakan “pagar” hukum yang sangat krusial di tengah arus globalisasi. Dengan adanya sertifikasi ini, identitas musik tradisional Banyuwangi memiliki posisi tawar yang kuat di kancah global.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Andi Agtas.

Deretan gending yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banywuangi Ipuk Fiestiandani menyatakan rasa syukurnya atas pencatatan tersebut. “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ipuk juga menyampaikan terimakasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu dan memfasilitasi. “Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.

Banyuwangi menjadi bintang di wilayah Jawa Timur dengan menyumbangkan daftar karya legendaris paling signifikan. Hal ini juga membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menyatakan pihaknya akan terus melakukan pencatatan terhadap aset budaya daerah. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ungkap Haris.

Setidaknya ada tiga poin krusial yang kini dikantongi masyarakat adat Banyuwangi atas legalitas ini. Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi; kedua, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar; dan ketiga, pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu 2 Kg Gagal Diselundupkan ke Bali, Kapolresta Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Lapas Banyuwangi
Bertemu Nelayan Lateng, Zulhas Siapkan Cold Storage dan Jaminan Harga Ikan
Seluruh Jemaah Haji Banyuwangi Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
RDP di DPRD : PUPR-PKP Kota Probolinggo Dorong Solusi Polemik LSD agar Pembangunan Perumahan Tetap Berjalan
Komisi II DPRD Kota Probolinggo Dorong Solusi Cepat Polemik LSD dan Perizinan Perumahan
DPRD Kota Probolinggo Soroti Status Lahan Sawah Dilindungi yang Hambat Proyek Perumahan
Amir Mahruf Khan di DPRD Banyuwangi: Tambang Sudah Menggurita dan Alam Rusak
DPC MADAS Probolinggo Raya Resmi Terbentuk, H. Samsul Arifin Nahkodai Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:19 WIB

Sabu 2 Kg Gagal Diselundupkan ke Bali, Kapolresta Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Lapas Banyuwangi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:35 WIB

Bertemu Nelayan Lateng, Zulhas Siapkan Cold Storage dan Jaminan Harga Ikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ipuk Syukuri Pengakuan Hukum untuk 12 Lagu Tradisional Banyuwangi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:37 WIB

Seluruh Jemaah Haji Banyuwangi Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:42 WIB

RDP di DPRD : PUPR-PKP Kota Probolinggo Dorong Solusi Polemik LSD agar Pembangunan Perumahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru