Implementasi Hukum Adat Dalam Pemulihan Bencana Alam

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Hukum adat adalah sistem hukum asli Indonesia yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, melainkan bersumber pada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat, diperhatikan sebagai suatu tradisi yang senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan hukum adat, yang kemudian disederhanakan oleh Ter Haar menjadi 3 kelompok besar: hukum persekutuan, hukum pertanahan, dan hukum pertalian sanak. Sedangkan asas-asas hukum adat antara lain yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong (menekankan hubungan harmonis dan saling membantu) dan asas kerukunan (penyelesaian sengketa mengutamakan rekonsiliasi, bukan penghukuman).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedudukan Hukum Adat dalam Konstitusi

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

2. Pasal 28I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Gotong Royong dalam Pemulihan Bencana

Dalam konteks pemulihan bencana, asas gotong royong menjadi sangat efektif diterapkan. Gotong royong merupakan nilai fundamental masyarakat adat di Indonesia yang melampaui sekadar “kerja sama”, berfungsi sebagai alat sosial, ekonomi, dan psikologis.

A. Gotong Royong diaktifkan melalui keputusan musyawarah adat dan berjalan terstruktur:

1. Tahap Mobilisasi dan Koordinasi
a. Inisiasi: Biasanya dimulai dari tokoh adat atau keluarga korban.
b. Musyawarah: Diadakan pertemuan untuk memprioritaskan bantuan dan membagi peran.
c. Pembagian Tugas: Terbentuk secara organik berdasarkan keahlian.

2. Tahap Eksekusi (Bentuk Nyata Gotong Royong):
a. Memulihkan Infrastruktur Umum: Semua warga terlibat membersihkan jalan, saluran air, tempat ibadah.
b. Rehabilitasi Lahan Pertanian: Gotong royong berupa kerja bakti massal untuk membersihkan lahan dan bersama-sama memperbaiki irigasi tradisional.

Aspek Pemulihan yang Dicakup oleh Gotong Royong

1. Fisik: Jalan yang bersih, dan lahan yang siap tanam.

2. Sosial: Memperkuat kembali ikatan sosial (social bonding) yang mungkin renggang sebelum bencana. Menciptakan ruang untuk interaksi dan solidaritas.

3. Psikologis-Traumatiks: Aktivitas bersama menjadi terapi masyarakat. Korban yang merasa sendirian dan putus asa kembali merasakan dukungan sosial (social support) yang nyata. Rasa memiliki dan tujuan bersama membantu mengurangi stres pasca-trauma.

4. Ekonomi: Mempercepat pemulihan produktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika seluruh masyarakat terdampak parah, kemampuan untuk saling membantu menjadi sangat terbatas. Disinilah gotong royong perlu didukung oleh bantuan eksternal. Gotong royong dalam pemulihan bencana adalah sistem saling membantu yang merupakan bentuk social safety net pertama dan terdepan yang diaktifkan saat bencana.

Prinsip ini tidak hanya membangun kembali struktur fisik, tetapi terutama merekatkan kembali jaringan sosial dan makna kebersamaan yang mungkin merapuhkan kerusakan paling dalam pasca bencana. Keberhasilannya menunjukkan bahwa pemulihan yang paling berkelanjutan adalah yang dilandasi oleh nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya
Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi
Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif

Berita Terbaru

Uncategorized

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:32 WIB