Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Kota Tangerang – Ageng Suseno seorang jurnalis dari media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Selasa (04/08/2026).

Awalnya saya datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall bersama teman, untuk pengambilan BPKB akhirnya memicu terjadinya konflik. Karena KTP teman saya hilang hanya melampirkan surat keterangan ktp hilang dari kepolisian,padahal itu atas nama temen saya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di area FIF Tangcity. Korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan isampai tercakar,” ujar korban.

Seno menambahkan saat mau keluar ruangan oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahan saya untuk tidak boleh keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

“Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity pada, Selasa (04/08/2026)

Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson

Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

Kami menuntut:

1. Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih

2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya

3. Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?

Kami tidak akan mundur selangkah pun.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KB Samsat Bangil Diserbu Wajib Pajak, Seluruh Layanan Tetap Optimal
Kompetensi Jadi Kunci Koperasi Profesional, LAPENKOP Probolinggo Fasilitasi Bimtek dan Sertifikasi SDM Koperasi
UGM Beri Penghargaan Banyuwangi Sebagai Daerah Dengan Tata Kelola Transformasi Digital Terbaik Se Indonesia
Miliki Kesamaan Potensi, Kabupaten Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi
Lapas Banyuwangi Gelar Baksos untuk Keluarga Warga Binaan di Aula Sahardjo
Lintas Agama Turun Bersama, 300 Peserta Bersihkan Sembilan Titik Sungai Kalimati Muncar
Ajukan 250 Inovasi di IGA 2026, Banyuwangi Andalkan Program Berdampak Nyata
Bupati Ipuk Rutin Kolaborasi Lintas Sektor, Inflasi Banyuwangi Terus Terjaga bahkan Terendah di Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 04:40 WIB

KB Samsat Bangil Diserbu Wajib Pajak, Seluruh Layanan Tetap Optimal

Sabtu, 7 November 2026 - 04:17 WIB

Kompetensi Jadi Kunci Koperasi Profesional, LAPENKOP Probolinggo Fasilitasi Bimtek dan Sertifikasi SDM Koperasi

Jumat, 6 November 2026 - 14:44 WIB

UGM Beri Penghargaan Banyuwangi Sebagai Daerah Dengan Tata Kelola Transformasi Digital Terbaik Se Indonesia

Jumat, 6 November 2026 - 14:39 WIB

Lapas Banyuwangi Gelar Baksos untuk Keluarga Warga Binaan di Aula Sahardjo

Jumat, 6 November 2026 - 14:37 WIB

Lintas Agama Turun Bersama, 300 Peserta Bersihkan Sembilan Titik Sungai Kalimati Muncar

Berita Terbaru