Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Hari Kebangkitan Bangsa yang diperingati setiap 20 Mei semestinya bukan sekadar ritual dan seremonial tahunan yang penuh slogan. Momentum sejarah ini lahir dari kesadaran kolektif bangsa untuk melawan penindasan dan merebut kembali martabat rakyat yang di rampas penjajahan. Namun ironinya, setelah delapan dekade Indonesia merdeka, rakyat justru kembali menghadapi bentuk penjajahan baru yang jauh lebih licik dan menghancurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjajahan itu kini hadir dalam wajah korupsi, oligarki, perampasan sumber daya alam, kriminalisasi rakyat dan ketimpangan penguasaan tanah yang dilakukan oleh segelintir elite ekonomi-politik yang tumbuh subur di bawah perlindungan kekuasaan. Jika dahulu rakyat melawan kolonialisme asing, hari ini rakyat di paksa menghadapi kolonialisme internal yang menggerogoti negara dari dalam tubuhnya sendiri.
Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi sistem yang merusak seluruh sendi kehidupan berbangsa. Data menunjukkan tren korupsi justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah kasus korupsi meningkat dari 444 kasus pada 2020 menjadi 791 kasus pada 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp279,9 triliun pada 2024, sementara transaksi mencurigakan terkait tindak pidana korupsi menembus Rp 984 triliun.
Pada saat yang sama, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di skor 34 dan terpuruk di peringkat 109 dunia. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa negara gagal membangun sistem hukum yang mampu menimbulkan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Hukuman ringan, remisi, bebas bersyarat, hingga minimnya penyitaan aset membuat korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan memalukan, melainkan sekadar risiko administratif dari sebuah jabatan kekuasaan.
Perihal yang lebih mengkhawatirkan, korupsi di Indonesia tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan praktik penguasaan sumber daya alam oleh oligarki ekonomi yang memiliki akses langsung terhadap kekuasaan politik. Dalam sektor pertambangan misalnya, negara nyaris kehilangan kendali atas kekayaan strategis nasional.
Pada komoditas nikel yang kini menjadi rebutan dunia, negara hanya menguasai sekitar 5,6 persen, sementara 94,4 persen berada di tangan swasta nasional dan modal asing.
Di sektor batu bara situasinya bahkan lebih tragis: negara hanya menguasai sekitar 5,2 persen, sedangkan sisanya dikuasai kelompok usaha raksasa yang memiliki jaringan kuat dengan elite kekuasaan. Bauksit, emas, dan tembaga mengalami pola serupa, di mana keuntungan terbesar mengalir kepada korporasi besar dan pemodal global, sementara rakyat di sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial berkepanjangan.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara perlahan kehilangan fungsi konstitusionalnya sebagai pengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Ekonom-politik seperti Jeffrey Winters menyebut fenomena ini sebagai “oligarki”, yakni kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite pemilik modal yang mampu mengendalikan kebijakan negara demi melindungi dan memperbesar kekayaan mereka.
Dalam praktiknya, kebijakan publik tidak lagi dirancang berdasarkan kepentingan rakyat banyak, melainkan berdasarkan kepentingan pemilik modal yang memiliki akses terhadap lingkar kekuasaan. Negara akhirnya berubah menjadi alat administrasi yang melayani akumulasi kekayaan segelintir orang, sementara rakyat hanya menjadi objek pembangunan yang terus-menerus dikorbankan.
Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia menjadi bukti paling nyata dari kegagalan negara menjalankan keadilan sosial. Dari sekitar 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia, hampir 48 persen atau sekitar 26,8 juta hektar dikuasai hanya oleh sekitar 60 keluarga besar. Bahkan sekitar 1 persen elite menguasai hampir 58–59 persen tanah produktif nasional, sedangkan 99 persen rakyat harus berebut sisa lahan yang terbatas.
Di tengah luasnya tanah Indonesia, jutaan petani justru hidup sebagai buruh tani atau hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektar. Reforma agraria yang dijanjikan sejak kemerdekaan berubah menjadi slogan politik tanpa keberanian struktural untuk melawan kekuatan modal besar. Konflik agraria terus meningkat, masyarakat adat kehilangan wilayah hidupnya, dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya terus terjadi di berbagai daerah.
Dalam perspektif sosiologi, kondisi ini menggambarkan apa yang disebut Karl Marx sebagai akumulasi primitif—yakni proses penguasaan alat produksi dan tanah oleh kelompok elite melalui dukungan hukum dan kekuasaan negara.
Sementara pemikir seperti Antonio Gramsci melihat dominasi tersebut bukan hanya berlangsung melalui kekuatan ekonomi, tetapi juga melalui hegemoni politik dan hukum yang membuat ketimpangan tampak seolah normal dan sah. Akibatnya, rakyat di paksa menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang biasa, sementara hukum lebih sering hadir sebagai alat pengaman investasi dari pada pelindung hak-hak rakyat kecil.
Kerusakan hutan Indonesia memperlihatkan tragedi yang sama. Indonesia kini hanya memiliki sekitar 94,2 juta hektar hutan tersisa, dengan kehilangan mencapai ratusan ribu hektar setiap tahun akibat ekspansi sawit, tambang, dan industri kayu. Sekitar 34,18 juta hektar kawasan hutan dikuasai korporasi besar, sementara jutaan hektar sawit bahkan berada di kawasan hutan lindung.
Negara terlihat lemah menghadapi kepentingan korporasi yang merusak lingkungan secara masif. Akibatnya, banjir, longsor, kekeringan, kabut asap, hingga krisis ekologis menjadi bencana tahunan yang terus di tanggung rakyat. Ironinya, masyarakat adat yang menjaga hutan turun-temurun justru sering dianggap penghambat investasi dan dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah hidupnya sendiri.
Disinilah korupsi menunjukkan wajahnya yang paling brutal. Korupsi bukan hanya soal pencurian uang negara, tetapi tentang penghancuran masa depan bangsa secara sistematis. Setiap izin tambang yang di beli dengan suap, setiap kawasan hutan yang di lepas demi kepentingan korporasi, dan setiap proyek yang di korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat banyak. Dana pendidikan berkurang, fasilitas kesehatan terbengkalai, infrastruktur rusak, lingkungan hancur, dan ketimpangan sosial semakin melebar.
Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak hanya kehilangan hak ekonomi, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap aparatus negara dan hukum itu sendiri. Ketika hukum terlihat tumpul terhadap elite dan tajam kepada rakyat kecil, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan legitimasi moralnya di hadapan masyarakat.
Karena itu, Hari Kebangkitan Bangsa tahun ini harus dimaknai sebagai momentum menggugat negara agar kembali kepada cita-cita konstitusi dan amanat kemerdekaan. Rakyat berhak menuntut penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera terhadap koruptor tanpa pandang bulu, penyitaan seluruh aset hasil korupsi, penghentian impunitas politik, serta pembaruan total terhadap tata kelola sumber daya alam dan agraria nasional.
Negara tidak boleh terus menjadi pelindung oligarki yang menghisap kekayaan negeri ini. Demokrasi sejati tidak mungkin terwujud ketika kekuasaan politik dibiayai dan dikendalikan oleh segelintir pemilik modal yang menentukan arah kebijakan nasional sesuai kepentingannya sendiri.
Sudah 80 (delapan puluh) tahun Indonesia merdeka, tetapi keadilan sosial masih terasa jauh dari kenyataan. Rakyat tetap miskin di negeri yang kaya raya, petani kehilangan tanah di negeri agraris, buruh atau rakyat miskin tidak berumah dan masyarakat adat terusir dari hutannya sendiri demi kepentingan investasi. Hari Kebangkitan Bangsa seharusnya menjadi pengingat bahwa bangsa ini tidak didirikan untuk melayani oligarki, melainkan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Maka kebangkitan hari ini harus menjadi kebangkitan melawan korupsi, melawan ketimpangan sosial, dan melawan segala bentuk perampasan hak rakyat oleh kekuasaan dan modal. Sebab tanpa keberanian membersihkan korupsi dan membongkar struktur oligarki yang menguasai tanah, tambang, dan hutan negeri ini, Indonesia hanya akan menjadi negara kaya yang terus di huni rakyat yang di miskin secara struktural di tanahnya sendiri.
Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak, Dan H. Syahrir Nasution. Glr. Sutan Kumala Bulan – Managing Director : POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia..
(Tim Redaksi)








