Gugatan PMH Soal Harta Warisan Bergulir, Penggugat Minta Kebenaran Terungkap di PN Palembang

- Penulis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Sidang Perdana, sengketa terkait harta warisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara tersebut diajukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Siti Aisah yang bertindak untuk dan atas nama mewakili para ahli waris Fatimah.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang dan diajukan melalui Kantor Hukum trisula Justicia Kota Palembang, yang terdiri dari M Ali Ruben, S.H, M.H, Dicky Andrian, S.H, M.H, Anjas Dwiki Navendra, S.H, Abdul Latif Zikri, S.H, dan Intan Ayu Febrina, S.H.

Dalam surat gugatan tertanggal 12 Agustus 2026, pihak penggugat menyatakan menggugat para ahli waris almarhum Muhammad yang terdiri dari enam orang, yakni Marisa, Alvin Siraiz, Minu Mumtaz, Kamal Farhan, Hilda Ariesta, dan Himan Arief.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, yang kami gugat ini di antaranya H.Zakaria Karim, PT. Bank Danamo, PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti, Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan hak dan kepentingan para ahli waris. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PN Palembang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil serta dasar hukum yang telah dituangkan dalam surat gugatan.

Sidang Berlanjut 15 September 2026
Perkara dengan nomor 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang tersebut telah memasuki persidangan. Setelah sidang pertama, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut pada 15 September 2026.

Sidang lanjutan menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menyampaikan dan mempertahankan dalil serta kepentingan hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

Dan, kami berharap segala kegiatan segera di hentikan, dan kami berharap,” tabir akan terbuka yang sebenar – benarnya, sehingga yang benar itu benar, yang salah itu salah,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Kaori Welas Asih Serahkan Bantuan Kursi Dan Alat – Alat Belajar Ke Yayasan Anak Unik
Aksi Damai di BBWS Sumatera VIII, JAKOR Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola
Aksi Damai di Kejati Sumsel, LASKAR Minta Dokumen dan Transaksi Dana CSR/PPM Motor Cross Diperiksa
Aksi Jilid II SIRA: Jika Terbukti Cemari Lingkungan, PT Pusri Diminta Ditindak Tegas
BPN JANGAN BUNGKAM: PUBLIK BERHAK TAHU STATUS HAK ATAS TANAH UNIVERSITAS AMIR HAMZAH
I Made Mudarta, S.Sos : Gerakan Langit Biru Di Pantai Jasri Mengusung Semangat Nyegara Gunung
Dua Hari Telusuri Jejak Target di Banyuwangi, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Hadapkan Kades AS
I Made Mudarta, S.Sos : Nyegara Gunung Dalam Gerakan Langit Biru Adalah Filosofis Agama Hindu Di Bali Yang Memadukan Kesucian Laut Dan Gunung

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:38 WIB

Gugatan PMH Soal Harta Warisan Bergulir, Penggugat Minta Kebenaran Terungkap di PN Palembang

Selasa, 1 September 2026 - 07:17 WIB

Yayasan Kaori Welas Asih Serahkan Bantuan Kursi Dan Alat – Alat Belajar Ke Yayasan Anak Unik

Selasa, 1 September 2026 - 06:27 WIB

Aksi Damai di BBWS Sumatera VIII, JAKOR Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, LASKAR Minta Dokumen dan Transaksi Dana CSR/PPM Motor Cross Diperiksa

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Aksi Jilid II SIRA: Jika Terbukti Cemari Lingkungan, PT Pusri Diminta Ditindak Tegas

Berita Terbaru