Garudaxpose.com | Palembang, – Sidang Perdana, sengketa terkait harta warisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara tersebut diajukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Siti Aisah yang bertindak untuk dan atas nama mewakili para ahli waris Fatimah.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang dan diajukan melalui Kantor Hukum trisula Justicia Kota Palembang, yang terdiri dari M Ali Ruben, S.H, M.H, Dicky Andrian, S.H, M.H, Anjas Dwiki Navendra, S.H, Abdul Latif Zikri, S.H, dan Intan Ayu Febrina, S.H.
Dalam surat gugatan tertanggal 12 Agustus 2026, pihak penggugat menyatakan menggugat para ahli waris almarhum Muhammad yang terdiri dari enam orang, yakni Marisa, Alvin Siraiz, Minu Mumtaz, Kamal Farhan, Hilda Ariesta, dan Himan Arief.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan, yang kami gugat ini di antaranya H.Zakaria Karim, PT. Bank Danamo, PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti, Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan hak dan kepentingan para ahli waris. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PN Palembang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil serta dasar hukum yang telah dituangkan dalam surat gugatan.
Sidang Berlanjut 15 September 2026
Perkara dengan nomor 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang tersebut telah memasuki persidangan. Setelah sidang pertama, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut pada 15 September 2026.
Sidang lanjutan menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menyampaikan dan mempertahankan dalil serta kepentingan hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Dan, kami berharap segala kegiatan segera di hentikan, dan kami berharap,” tabir akan terbuka yang sebenar – benarnya, sehingga yang benar itu benar, yang salah itu salah,”pungkasnya














