
Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Garudaxpose.com l Medan Sumut—
Persoalan tanah Universitas Amir Hamzah di kawasan Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tidak lagi semata-mata menjadi sengketa persepsi antara yayasan dan masyarakat Melayu Deli. Perkara ini telah memasuki ranah hukum pidana setelah OK. Saidin selaku Ketua Yayasan melaporkan Datuk Arifin dan kawan-kawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Agustus 2026, antara lain dengan menggunakan Pasal 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena perkara telah dibawa ke institusi penegak hukum, maka pertanyaan paling mendasar justru tidak boleh dibiarkan menggantung: siapa sesungguhnya pemegang hak atas tanah tersebut, bagaimana asal-usul haknya, berapa luasnya, dan atas dasar hukum apa tanah itu berubah fungsi?
Di titik inilah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang tidak boleh bungkam. BPN memiliki posisi strategis karena data pertanahan bukan sekadar arsip administratif, melainkan fondasi kepastian hukum atas hak atas tanah. Publik berhak mengetahui status yuridis tanah yang menjadi objek polemik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk data yang secara sah dikecualikan. Apalagi ketika status tanah itu berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi dari kawasan yang semula diperuntukkan bagi pendidikan menjadi perumahan, pergudangan, atau kegiatan komersial. Dalam negara hukum, sebuah laporan pidana tidak boleh berdiri di atas kabut status pertanahan. Sebelum menentukan siapa yang salah, negara harus terlebih dahulu memastikan: tanah itu tanah siapa dan hak apa yang melekat di atasnya.
Secara historis, kawasan Medan Estate dikenal sebagai kawasan bekas perkebunan yang dahulu berkaitan dengan perkebunan tembakau kolonial. Dalam uraian yang selama ini berkembang, lahan tersebut dikaitkan dengan HGU No. 1 Kebun Medan Estate dan kemudian menjadi bagian dari proses pelepasan atau penataan tanah eks-HGU. Pada masa Gubernur Sumatera Utara E.W.P. Tambunan, terdapat kebijakan pemerintah daerah mengenai pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Salah satu dokumen yang harus dibuka dan diuji secara hukum adalah SK Direktorat Agraria Medan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 592.17321-70/2783 tanggal 16 Februari 1983. Dokumen inilah yang semestinya menjadi salah satu pintu masuk untuk menjawab apakah tanah tersebut diberikan dengan syarat dan peruntukan tertentu.
Jika benar dalam keputusan tersebut terdapat ketentuan bahwa tanah hanya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan apabila terjadi penyimpangan peruntukan tanah wajib dikembalikan kepada negara, maka klausul tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai catatan administratif yang dapat diabaikan. Ia merupakan bagian dari konstruksi hukum pemberian atau penetapan pemanfaatan tanah yang harus dibaca bersama rezim hukum agraria. Artinya, yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menguasai tanah secara fisik, melainkan apakah penguasaan, penggunaan, pemindahan, pembebanan, atau perubahan peruntukannya mempunyai dasar hukum yang sah. Penguasaan fisik tidak otomatis membuktikan kepemilikan; sertifikat pun tidak boleh dibaca terpisah dari asal-usul dan dasar perolehannya.
Disinilah persoalan menjadi lebih serius. Jika benar luas awal lahan yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan mencapai sekitar 20–25 hektare, sementara kini disebut tinggal kurang lebih dari 6 hektare, maka terdapat selisih yang sangat besar yang wajib dijelaskan secara dokumen, bukan dengan narasi. Ke mana tanah tersebut pergi? Kapan berkurang? Siapa yang menguasai bidang-bidang yang telah berubah fungsi? Apakah pernah terjadi pemecahan sertifikat, pelepasan hak, jual beli, tukar-menukar, hibah, hak tanggungan, perubahan hak, atau bentuk peralihan lainnya? Setiap bidang tanah harus mempunyai jejak yuridis. Karena itu, BPN harus mampu menunjukkan riwayat tanah dan riwayat haknya secara terukur.
Dari perspektif hukum agraria, persoalan utamanya adalah kesesuaian antara asal-usul tanah, subjek pemegang hak, jenis hak, luas bidang, penggunaan tanah, serta dasar perubahan status atau peruntukannya. Undang-Undang Pokok Agraria menempatkan fungsi sosial hak atas tanah sebagai prinsip fundamental. Karena itu, tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang bebas diperlakukan sesuka pemegang penguasaan. Jika tanah pada awalnya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dengan syarat tertentu, maka perubahan penggunaan harus mempunyai dasar hukum yang jelas. BPN juga harus menjelaskan apakah tanah tersebut saat ini berstatus tanah negara, HGB, hak pakai, atau hak lainnya, siapa pemegang haknya, kapan hak itu lahir, dan dari alas hak apa hak tersebut diterbitkan.
Dari perspektif hukum perdata, apabila terdapat peralihan atau penguasaan bidang tanah melalui perjanjian, jual beli, hibah, atau perbuatan hukum lainnya, maka keabsahan subjek, objek, kewenangan bertindak, sebab yang halal, serta objek yang diperjanjikan harus di periksa. Tidak cukup hanya bertanya apakah ada akta. Pertanyaan hukumnya lebih jauh: apakah pihak yang mengalihkan memang berwenang mengalihkan; apakah tanah tersebut boleh dialihkan; apakah terdapat pembatasan dalam alas hak; dan apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang melekat pada pemberian tanah? Apabila suatu perbuatan hukum dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang atau terhadap objek yang secara hukum tidak dapat dialihkan dengan cara tersebut, konsekuensi keperdataannya tentu harus diuji tersendiri.
Sementara dari perspektif hukum pidana, negara harus berhati-hati tetapi tidak boleh pasif. Dugaan penyimpangan penggunaan atau pengalihan tanah tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Unsur pidana harus dibuktikan melalui perbuatan, kesalahan, kewenangan, hubungan kausal, niat atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan undang-undang, serta alat bukti yang sah.
Demikian pula laporan polisi terhadap masyarakat Melayu Deli tidak boleh otomatis dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Hukum pidana harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan posisi sosial, kekuasaan, atau siapa yang lebih dahulu membuat laporan. Justru karena telah ada laporan pidana, seluruh riwayat tanah harus dibuka agar proses penegakan hukum tidak kehilangan konteks objek sengketanya.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Jika benar masyarakat Melayu Deli mempertanyakan sejarah dan status tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari tanah perkebunan serta kemudian digunakan untuk kepentingan pendidikan, pertanyaan tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai serangan terhadap lembaga pendidikan atau pengurus yayasan.
Dalam negara demokratis, mempertanyakan status tanah adalah bagian dari kontrol publik, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai fitnah. Sebaliknya, apabila ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, maka klaim itu seharusnya dapat diuji secara terbuka melalui alas hak, sertifikat, peta bidang, surat ukur, riwayat pendaftaran, dan dokumen peralihannya.
Karena itu, BPN Sumatera Utara harus memberikan penjelasan yang terukur dan dapat diverifikasi: pertama, apa status hukum tanah eks-HGU Kebun Medan Estate yang menjadi lokasi Universitas Amir Hamzah; kedua, berapa luas tanah yang tercatat sejak awal dan berapa luas yang tercatat saat ini; ketiga, siapa pemegang hak atas setiap bidang yang telah berubah; keempat, apa dasar hukum setiap perubahan hak atau pemecahan bidang; kelima, apakah terdapat pembatasan peruntukan dari keputusan pemerintah ketika tanah tersebut dialokasikan; dan keenam, apakah perubahan penggunaan tanah yang terjadi telah sesuai dengan tata ruang, administrasi pertanahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jawaban atas enam pertanyaan ini jauh lebih penting daripada perang narasi antara pihak yang melapor dan pihak yang dilaporkan.
Pada akhirnya, perkara Universitas Amir Hamzah pelaporan tersebut bukan sekadar soal beberapa hektare tanah. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar tentang integritas administrasi pertanahan, perlindungan tanah untuk kepentingan pendidikan, kepastian hak masyarakat, dan keberanian negara mengoreksi apabila terjadi penyimpangan. Jika seluruh proses ternyata sah, BPN harus mengatakan sah dengan menunjukkan dasar hukumnya. Jika terdapat kekeliruan administrasi, harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran peruntukan atau peralihan yang tidak memiliki dasar hukum, aparat yang berwenang wajib menindaklanjutinya sesuai hukum. Jangan biarkan laporan pidana menjadi tirai yang menutup pertanyaan tentang status tanah. BPN harus membuka buku pertanahan itu kepada publik. Sebab dalam negara hukum, tanah bukan milik mereka yang paling kuat menguasainya, melainkan tunduk pada hukum, alas hak yang sah, fungsi sosial, dan kepentingan rakyat.
Demikian.
Penulis Merupakan Alumni FH USU, Aktivis Masyarakat Sipil Di Sumatera Utara Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
(Tim Redaksi)
Post Views: 8
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow