Aksi Damai di BBWS Sumatera VIII, JAKOR Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola

- Penulis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII untuk menggelar aksi damai, Selasa (1/9/2026).

Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam kegiatan Swakelola Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh SNVT Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VIII.

Kegiatan tersebut disebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp15.269.863.200. Berdasarkan data dan hasil investigasi yang diklaim diperoleh JAKOR Sumsel, pelaksanaan kegiatan itu diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.969.925.289,14.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, didampingi Koordinator Lapangan Idil F, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan dalam aksi tersebut.

Soroti Pembayaran Sewa Excavator

Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran upah galian atau sewa alat excavator. JAKOR Sumsel menyebut realisasi pembayaran sewa excavator periode 2024 hingga Triwulan III 2025 mencapai Rp3.936.265.000.

Menurut JAKOR Sumsel, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp1.882.061.971,14.

Dugaan tersebut, antara lain, didasarkan pada tidak optimalnya pengawasan terhadap proses pengukuran volume galian di lokasi pekerjaan. JAKOR Sumsel juga mempertanyakan tidak adanya metode pengukuran yang ditetapkan secara jelas oleh PPK serta data yang dapat menunjukkan secara riil jangka waktu penggunaan excavator setiap harinya.

Bahkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, terdapat volume pekerjaan yang dinilai tidak wajar karena pengoperasian excavator disebut seolah-olah melebihi 24 jam dalam sehari.

Penggunaan BBM Juga Dipertanyakan

Selain persoalan excavator, JAKOR Sumsel turut menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam keterangannya, JAKOR Sumsel menyebut pembelian BBM selama periode 2024 hingga Triwulan III 2025 mencapai 195.000 liter, dengan total realisasi sekitar Rp4.970.673.750.

Atas penggunaan BBM tersebut, JAKOR Sumsel menduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp2.087.863.318.

Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumentasi serta pengawasan proses pemindahan BBM dari mobil tangki menuju drum hingga pendistribusiannya ke masing-masing lokasi pekerjaan.

Selain itu, JAKOR Sumsel menilai PPK tidak melakukan perhitungan dan pengawasan secara memadai terhadap penggunaan BBM riil setiap hari di lapangan.
JAKOR Sumsel juga menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen penggunaan BBM dengan jumlah BBM yang dikirimkan ke masing-masing lokasi pekerjaan.

Minta BBWS Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi

Tidak hanya menyoroti persoalan teknis, JAKOR Sumsel juga menduga adanya permasalahan dalam proses perencanaan, penunjukan pejabat PPK dan PPTK, penyusunan HPS hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, KAK maupun RAB.

Atas sejumlah dugaan tersebut, JAKOR Sumsel meminta pihak BBWS Sumatera VIII melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.

Sedikitnya terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.

Pertama, meminta Kepala BBWS Sumatera VIII memperhatikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Swakelola Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder dan Sub Sekunder D.I.R. Wilayah II Sumatera Selatan.

Kedua, meminta penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan kegiatan yang memiliki nilai anggaran Rp15,269 miliar tersebut.

Ketiga, meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja PPK yang menangani kegiatan tersebut.

Keempat, JAKOR Sumsel meminta Kepala BBWS Sumatera VIII mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SNVT Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VIII apabila dugaan KKN tersebut terbukti melalui pemeriksaan.

JAKOR Sumsel menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, massa Jakor Sumsel di terima oleh, Angga Staf Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII yang mengatakan terima kasih kepada jakor yang telah melakukan asprirasinya kepada kami, untuk aspirasi ataupun kritik kepada kami akan saya sampaikan kepada pimpinan saya dan juga ke pusat untuk segera di tindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Kaori Welas Asih Serahkan Bantuan Kursi Dan Alat – Alat Belajar Ke Yayasan Anak Unik
Aksi Damai di Kejati Sumsel, LASKAR Minta Dokumen dan Transaksi Dana CSR/PPM Motor Cross Diperiksa
Aksi Jilid II SIRA: Jika Terbukti Cemari Lingkungan, PT Pusri Diminta Ditindak Tegas
BPN JANGAN BUNGKAM: PUBLIK BERHAK TAHU STATUS HAK ATAS TANAH UNIVERSITAS AMIR HAMZAH
I Made Mudarta, S.Sos : Gerakan Langit Biru Di Pantai Jasri Mengusung Semangat Nyegara Gunung
Dua Hari Telusuri Jejak Target di Banyuwangi, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Hadapkan Kades AS
I Made Mudarta, S.Sos : Nyegara Gunung Dalam Gerakan Langit Biru Adalah Filosofis Agama Hindu Di Bali Yang Memadukan Kesucian Laut Dan Gunung
Kapolsek Jombang Langsung Turun Cek Lokasi Apotek Anisa yang Ambruk, Timpa Warga di Pondok Jeruk

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:17 WIB

Yayasan Kaori Welas Asih Serahkan Bantuan Kursi Dan Alat – Alat Belajar Ke Yayasan Anak Unik

Selasa, 1 September 2026 - 06:27 WIB

Aksi Damai di BBWS Sumatera VIII, JAKOR Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, LASKAR Minta Dokumen dan Transaksi Dana CSR/PPM Motor Cross Diperiksa

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Aksi Jilid II SIRA: Jika Terbukti Cemari Lingkungan, PT Pusri Diminta Ditindak Tegas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:11 WIB

BPN JANGAN BUNGKAM: PUBLIK BERHAK TAHU STATUS HAK ATAS TANAH UNIVERSITAS AMIR HAMZAH

Berita Terbaru