Dugaan KKN Terhadap Anggaran Dana Desa Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan Laporkan 12 Desa di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sumatera Selatan (PW BKI Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan 12 Desa di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) pada penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023, 2024, dan tahun 2025.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dorres Angga Ketua Berantas Korupsi Indonesia, usai melaporkan dugaan KKN Dana Desa ke Kejati Sumsel, Rabu (28/01/26).

“Menyikapi amanah dalam menjalankan tatanan pemerintahan yang bersih perlu adanya control social bukan hanya dari kalangan agen of control saja tapi perlu juga dilakukan metode pengawalan, pengawasan dari aparat penegak hukum terkait setiap kebijakan yang di ambil, sangat penting peranannya dalam control social demi penegakan hukum, peraturan dan undang-undang serta mendorong atau mendukung pihak aparat penegak hukum agar kiranya ikut serta dalam mengawal, mengawasi setiap kebijakan guna terciptanya tatanan pemerintahan yang transparan, bersih dan Amanah serta Bebas dari Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) kepala desa di kecamatan rambang kuang kabupaten ogan ilir, Provinsi Sumatera Selatan dari tahun anggaran 2023, 2024, 2025.

Adapun nama-nama Desanya beserta anggarannya sebabagai berikut ;

1.Desa Ibul Dalam yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.143.826.000.

2.Desa Kayu Ara yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.646.856.000.

3.Desa Kuang Dalam Barat yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjmlah sebesar Rp. 3.178.816.000.

4.Desa Kuang Dalam Timur yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.706.896.000.

5.Desa Lubuk Tunggal yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.875.274.000.

6.Desa Sukananti yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.678.900.000.

7.Desa Sunur yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.850.651.000.

8.Desa Tambang Rambang yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.291.311.000.

9.Desa Tangai yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 2.298.873,000.

10.Desa Tanjung Bulan yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.339.089.000.

11.Desa Tanjung Miring yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjumlah sebesar Rp. 3.298.600.000,

12.Desa Ulak Segara yang mengunakan anggaran dana desa selama tiga tahun yaitu berjmlah sebesar Rp.3.158.571,000.

“Setelah kami investigasi ke lapangan diduga banyak sekali penyimpangan dana dalam proyek fisik diduga proyek fisik tersebut tidak sesuai dengan pakta yang kami temukan dilapangan dan Kualitas Bangunan jauh dari standar yang telah di tentukan serta kami menduga 12 Oknum Kepala Desa tersebut juga selalu memberikan sejumlah uang kepada pihak inspektorat dan pihak kejari kabupaten ogan ilir guna untuk keamanan desa mereka,”jelasnya.

Adapun Tuntutan atau Laporan kami (PW. Berantas Korupsi Indonesia) Sumsel ke Kejati Sumsel Sbb ;

1.Meminta Kepada Kejaksan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menurunkan Team investigasi lapangan guna untuk memeriksa dan melihat langsung proyek fisik di 12 Desa Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan.

2.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa 12 oknum kepala desa tersebut guna untuk menjelaskan Realisasi Anggaran dana desa dari tahun 2023 sampai dengan tahun Anggaran 2025.

3.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi tindak pidana korupsi yang diduga dilakuakan oleh 12 oknum kepala desa tersebut.

4.Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan penahan terhadap 12 Kepala Desa Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

5.Apabila terbukti bersalah hukum dan pidanakan seusai dengan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

6.Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan harus tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi pada 12 desa di kecamatan rambang kuang kabupaten ogan ilir provinsi Sumatera Selatan.

7.Seandainya Kejaksaan Tinggi Provisinsi Sumatera Selatan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementrian Terkait di Jakarta

Serta kami, berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami,”dan perlu saya sampaikan Laporan kami di terima oleh Nabila dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru