Garudaxpose.com | Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut membahas penyampaian nota penjelasan wali kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta penjelasan dua raperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng. Hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Penjabat Sekda Rey Suwigtyo, jajaran kepala OPD, staf ahli, asisten hingga para camat.
Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan penjelasan mengenai raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sementara DPRD memaparkan dua raperda inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani, mengatakan pembahasan sejumlah raperda tersebut menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, seluruh rancangan aturan itu masih akan dibahas lebih mendalam bersama pemerintah daerah agar menghasilkan kebijakan yang efektif serta dapat diterapkan secara optimal di tengah masyarakat.
“Raperda yang dibahas hari ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan daerah sekaligus mendukung pembangunan Kota Probolinggo ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menjelaskan, penyusunan raperda penataan dan pemberdayaan PKL dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha sektor informal yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
Ia menilai, keberadaan PKL perlu ditata melalui regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, aktivitas pedagang di sejumlah titik kerap menggunakan fasilitas umum dan bahu jalan yang berdampak pada ketertiban, kebersihan hingga arus lalu lintas.
“PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan. Karena itu perlu adanya penataan dan pemberdayaan agar usaha mereka tetap berkembang tanpa mengganggu kepentingan umum,” kata Ina.
Pemerintah Kota Probolinggo juga menilai aturan lama terkait pembinaan dan penataan PKL sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, regulasi baru dinilai perlu untuk menciptakan ketertiban sosial, kenyamanan lingkungan serta kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah perkotaan.
Selain isu penataan PKL, DPRD juga mendorong penguatan sektor pariwisata melalui raperda penyelenggaraan pariwisata. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan destinasi dan potensi wisata daerah agar lebih terarah dan kompetitif.
Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial disiapkan untuk memperkuat pelayanan sosial sekaligus perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan di Kota Probolinggo.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo













