Digerebek di Rumah Sewa, Dua Pengedar Sabu di Sarudik Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapteng

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.cim | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, S.H., mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yakni AA (41), seorang pria pengangguran warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah sewa di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil sabu tambahan. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 3,05 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar plastik klip bening yang terdiri dari 3 buah plastik berbandrol dan 18 plastik polos, uang tunai senilai Rp 100.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam Daftar Pencarian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(PS/GG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru