Dari Gadai Rp20 Juta ke Sengketa Rp600 Juta: Perjuangan Winarsih Mencari Keadilan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI, Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat untuk memikul sengketa yang tak kunjung selesai. Bagi Winarsih (53), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, itu adalah perjalanan panjang penuh ketidakpastian, yang kini kembali membawanya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dengan langkah tenang namun menyimpan beban, Winarsih memenuhi panggilan teguran (aanmaning) pada Kamis (16/04/2026). Panggilan itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan penanda bahwa lahan sawah yang selama ini ia yakini sebagai haknya, berada di ambang eksekusi.

Di hadapan proses hukum yang terus berjalan, Winarsih tak menutup diri. Ia justru menunjukkan itikad baik yang jarang ditemui dalam sengketa panjang: bersedia menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta. Namun, ada satu syarat yang menurutnya mutlak, kehadiran pihak yang dianggap kunci persoalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya siap mengganti Rp230 juta. Tapi Pak Karmani harus dihadirkan. Saya ingin semuanya jelas, tidak setengah-setengah,” ucapnya dengan nada tegas, menahan emosi.

Bagi Winarsih, perkara ini bukan sekadar angka atau dokumen. Ia menyebut akar masalah bermula dari gadai sawah senilai Rp20 juta di masa lalu, angka yang kini terasa kecil dibanding nilai konflik yang membengkak.

Sertifikat tanah, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan, sempat dipinjamkan ke KSP Tinara. Namun dalam perjalanan yang ia nilai janggal, dokumen tersebut berpindah tangan. Lebih mengejutkan lagi, sawah yang tak pernah ia jual, tiba-tiba diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp600 juta.

“Saya tidak pernah menjual. Tidak pernah merasa menjual. Tapi tahu-tahu sudah ada yang beli. Ini yang saya tidak terima,” ujarnya, suaranya mulai bergetar.

Nama almarhum suaminya, Haji Saroni, masih tercatat dalam sertifikat. Tidak pernah ada proses balik nama. Fakta ini, menurut Winarsih, seharusnya menjadi titik terang, bahwa hak atas tanah itu belum pernah berpindah secara sah.

Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, yang datang justru ancaman eksekusi.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini disebut lebih menitikberatkan pada aspek sewa lahan, termasuk 67 bidang garapan yang menjadi objek sengketa. Tetapi bagi Winarsih, inti persoalan justru belum benar-benar disentuh.

“Apa yang sebenarnya terjadi itu belum sepenuhnya dibuka. Saya hanya ingin semuanya terang,” katanya.

Ia mengakui, pernah memilih diam saat perkara ini kembali mencuat pada 2012. Bukan karena menyerah, melainkan karena keadaan memaksanya menomorduakan konflik hukum demi masa depan anak-anaknya.

“Dulu saya pasrah. Anak-anak masih sekolah. Saya tidak punya kekuatan untuk melawan,” kenangnya.

Kini, ketika persoalan lama kembali diangkat, Winarsih memutuskan untuk berdiri. Bukan hanya untuk mempertahankan hak, tetapi juga untuk meluruskan apa yang selama ini ia yakini sebagai ketidakadilan.

“Saya tidak lari dari tanggung jawab. Kalau memang ada kewajiban, saya selesaikan. Tapi jangan sampai saya kehilangan hak tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026. Agenda utamanya adalah pemanggilan ulang pihak-pihak terkait, yang diharapkan bisa membuka simpul persoalan yang selama ini terurai setengah jalan.

Bagi Winarsih, itu bukan sekadar jadwal sidang. Itu adalah harapan, bahwa setelah 20 tahun, kebenaran akhirnya mendapat ruang untuk bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Universitas Aisyiyah Palembang Perkuat Sinergi Perlindungan PMI Melalui Penandatanganan MOU
Garda Prabowo Sumsel Apresiasi Terhadap Kinerja Kapolrestabes Palembang Dalam Melakukan Monitoring Serta Pengawalan Terhadap Program Kerakyatan
Bupati Palas Ekspose Manajemen Talenta di BKN Pusat, Komitmen Rekrutmen via Aplikasi SIMATA  
Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Tim Mabes Polri Cek Senpi di Polres Padang Lawas, Kondisi Dinyatakan Bersih dan Sesuai Data  
SIAP GUNCANG KEJURPROV I SUMSEL 2026, AMBISI EMAS! ORADO PALEMBANG KIRIM SKUAD TERBAIK
Danrem 044/Gapo Dampingi Kunker Pangdam II/Swj Tinjau Yon TP 949/Depati Reksa di OKI
Program Pembinaan Berkelanjutan, Rutan Kelas I Palembang Lanjutkan Penanaman Melon Tahap Kedua

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:19 WIB

Universitas Aisyiyah Palembang Perkuat Sinergi Perlindungan PMI Melalui Penandatanganan MOU

Kamis, 16 April 2026 - 13:03 WIB

Garda Prabowo Sumsel Apresiasi Terhadap Kinerja Kapolrestabes Palembang Dalam Melakukan Monitoring Serta Pengawalan Terhadap Program Kerakyatan

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Bupati Palas Ekspose Manajemen Talenta di BKN Pusat, Komitmen Rekrutmen via Aplikasi SIMATA  

Kamis, 16 April 2026 - 12:54 WIB

Dari Gadai Rp20 Juta ke Sengketa Rp600 Juta: Perjuangan Winarsih Mencari Keadilan

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

Sekda: Pelayanan Berkualitas Perkuat Partisipasi dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Pendidikan

Luar Biasa!, 16 Peserta Didik SMKN 1 Lumajang Lulus SNBP 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:43 WIB