Atas Penetapan Tersangka Kades Permata Baru, SCI Mengapresiasi Polres Ogan Ilir

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxposemcom | Palembang, – Di akhir 2025, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel membuat Gebrakan dengan menetapkan Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Dana Desa.

Gebrakan Polres Ogan Ilir itu mendapat apresiasi dari Society Corruption Investigation ( SCI ).” Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir dibidang Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan salah seorang Kades sebagai Tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang,Sabtu ( 3/1/2026).

Asmawi yakin,Polres Ogan Ilir dapat menuntaskan kasus kasus dugaan penyimpangan Keuangan Negara,khusunya dugaan penyimpangan Dana Desa di Ogan Ilir.Asmawi yakin Polres Ogan Ilir tidak terpengaruh dengan intervensi oknum Birokrat yang akan menyelamatkan oknum Kepala Desa yang bermasalah dengan Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima SCI,Polres Ogan Ilir saat ini tengah gencar gencarnya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Ogan Ilir.SCI,kata Asmawi,akan membantu Polres Ogan Ilir dalam hal Pemberantasan Korupsi.

Seperti diberitakan sejumlah Media,Polres Ogan Ilir menangkap Kepala Desa Permata Baru,Kecamatan Indralaya Utara,Alamsyah,dengan dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.338 juta Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kapolres Ogan Ilir,AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada Wartawan mengatakan,tersangka ditangkap diduga tidak melaksanakan program kerja sesuai pruntukan Dana Desa.

Berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi,termasuk didalamnya empat saksi ahli,tersangka diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27 WIB

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

Berita Terbaru