Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Terkait Kejanggalan Pemindahan Narapidana Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com —Medan, (Sumut) – Sejumlah aktivis warga dan pengamat hukum meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menjelaskan kejanggalan pemindahan narapidana kasus korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyatakan dukungan atas pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang menilai pemindahan narapidana bernama Ilyas Sitorus perlu diusut secara komprehensif.
Menurut Ihutan, pemindahan itu tidak bisa hanya berdasar alasan ringan seperti kepemilikan telepon seluler. “Pemindahan warga binaan, apalagi ke Nusakambangan, semestinya didasari alasan kuat dan prosedur jelas. Tidak boleh hanya karena memiliki ponsel atau dugaan pemerasan menggunakan ponsel,” ucapnya, Senin (02/02/2026).
Ia juga menyampaikan empat temuan yang menjadi dasar desakan pemanggilan menteri, yaitu:
Status kepemilikan telepon genggam oleh narapidana belum jelas keterkaitannya dengan tindak kejahatan baru.
Hak asasi manusia harus diperhatikan dalam setiap pemindahan narapidana.
Keluarga Ilyas menyatakan narapidana itu justru menjadi korban pemerasan di dalam rutan, bukan pelakunya.
Tidak terdapat dokumen perintah tertulis resmi yang menjelaskan alasan pemindahan.
Ihutan menilai, jika alasan pemindahan hanya karena memiliki ponsel, seharusnya banyak narapidana lain dengan kondisi serupa dipindahkan, termasuk teman satu sel dengan Ilyas berinisial RM. “Ini berpotensi maladministrasi, sehingga DPR perlu memanggil Menimipas untuk klarifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan dalam konteks pemindahan, jika telepon genggam digunakan untuk komunikasi membahayakan keamanan dalam dan luar rutan, pemindahan ke lapas berkeamanan tinggi bisa dipahami. Namun, menurutnya, isu ini harus dibahas lebih jauh agar tidak menimbulkan preseden administratif yang keliru.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik di tengah upaya pemerintah menegakkan disiplin di lembaga pemasyarakatan, termasuk penerapan sanksi terhadap warga binaan yang melanggar aturan internal. Pemerintah melalui Kementerian Imipas pernah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan, termasuk penanganan amnesti dan pemindahan narapidana sesuai ketentuan regulasi.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Keluarga Besar LBH GADJA MADHA Indonesia Perkuat Solidaritas
Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perbaikan Total Jalan Lintas Batang Natal dan Suarakan Aspirasi Keadilan Pembangunan
Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta
Penutupan Permanen PETI Mandailing Natal Membutuhkan Kajian Ulang: Pemerintah Wajib Siapkan Pengalihan Usaha Nyata Sebelum Eksekusi
Polsek Sempol Evakuasi Jenazah ODGJ yang Ditemukan di Kebun Kopi Bondowoso
Jeritan Pantai Barat Madina : Kontributor PAD Terbesar Tapi Jalan Rusak Parah Tokoh – Tokoh Mandailing Didorong Bersikap
Diduga Tak Transparan, Proses Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung Tuai Protes Jakor Sumsel
​Kecewa Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Tokoh Pantai Barat Madina Desak Presiden Prabowo Buka Moratorium Pemekaran

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:41 WIB

Konsolidasi Keluarga Besar LBH GADJA MADHA Indonesia Perkuat Solidaritas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perbaikan Total Jalan Lintas Batang Natal dan Suarakan Aspirasi Keadilan Pembangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:21 WIB

Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:06 WIB

Penutupan Permanen PETI Mandailing Natal Membutuhkan Kajian Ulang: Pemerintah Wajib Siapkan Pengalihan Usaha Nyata Sebelum Eksekusi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polsek Sempol Evakuasi Jenazah ODGJ yang Ditemukan di Kebun Kopi Bondowoso

Berita Terbaru