Massa DPD Laskar Prabowo 08 Prov. Sumsel dan BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Bank BPR Sumsel Meminta Gubernur Sumsel Untuk Memecat Direktur Bank BPR Sumsel Yang di Duga Banyak Kredit Macet dan Kredit Yang Tidak Sesuai

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartainsumsel.com | Palembang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Prabowo 08 Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel dan Bank BPR Sumsel untuk meminta Gubernur Sumsel untuk segera memecat Direktur Bank BPR Sumsel yang Diduga banyak Kredit Macet dan Kredit yang tidak sesuai.

Hal tersebut disampaikan oleh Feriyandi SHDM Ketua Investegasi RI kepada awak media,Kamis (15/01/25),”dugaan Maladministrasi dan Fraund dalam pemberian kredit jaminan fiktif debitur inisial P.R, PT BPR Sumsel memberikan fasilitas kredit kepada Debitur inisial PR dengan agunan berupa sertifikat hak atas tanah atau bangunan jumlah kredit yang dicairkan cukup signifikan, didasarkan pada nilai jaminan yang tertera dalam dokumen pengajuan,”ujarnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami, meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja Direktur utama Bank BPR Sumsel yang diduga sudah melakukan kesalahan dan penyalahgunaan dan jabatan.

Sementara itu aksi massa, DPD Laskar Prabowo 08 Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan BPI KPNPA RI di terima oleh Gubernur Sumsel yang di Wakili oleh Megawati Biro Perekonomian Provinsi Sumsel mengatakan kami terima dengan senang hati, terkait asprisasinya hari ini nanti akan kami sampaikan dengan gubernur.

Serta terkait permintaannya akan kami evaluasi dan kita akan tindaklanjuti terhadap kredit macet tersebut di Bank BPR Sumsel.

Ditempat lain, Bahrunsetiawan Direktur Kepatuhan BPR Sumsel mengatakan kami paham setiap kegelisahan dari kawan-kawan, kami hargai karena setiap orang bebas berpendapat.

“Terkait bapak-bapak tadi menjelaskan 50 Milyar itu Fiktif, kami hargai sebagai masukan, apakah bener bener itu fiktif,”ujarnya.

“Karena melakukan aspiran dan pendapat di jamin oleh Undang-undang,”jealsnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru