Atas Penetapan Tersangka Kades Permata Baru, SCI Mengapresiasi Polres Ogan Ilir

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxposemcom | Palembang, – Di akhir 2025, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel membuat Gebrakan dengan menetapkan Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Dana Desa.

Gebrakan Polres Ogan Ilir itu mendapat apresiasi dari Society Corruption Investigation ( SCI ).” Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir dibidang Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan salah seorang Kades sebagai Tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang,Sabtu ( 3/1/2026).

Asmawi yakin,Polres Ogan Ilir dapat menuntaskan kasus kasus dugaan penyimpangan Keuangan Negara,khusunya dugaan penyimpangan Dana Desa di Ogan Ilir.Asmawi yakin Polres Ogan Ilir tidak terpengaruh dengan intervensi oknum Birokrat yang akan menyelamatkan oknum Kepala Desa yang bermasalah dengan Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima SCI,Polres Ogan Ilir saat ini tengah gencar gencarnya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Ogan Ilir.SCI,kata Asmawi,akan membantu Polres Ogan Ilir dalam hal Pemberantasan Korupsi.

Seperti diberitakan sejumlah Media,Polres Ogan Ilir menangkap Kepala Desa Permata Baru,Kecamatan Indralaya Utara,Alamsyah,dengan dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.338 juta Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kapolres Ogan Ilir,AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada Wartawan mengatakan,tersangka ditangkap diduga tidak melaksanakan program kerja sesuai pruntukan Dana Desa.

Berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi,termasuk didalamnya empat saksi ahli,tersangka diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 
Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat
Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”
Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar
Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029
Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026
Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​
PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:54 WIB

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 April 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar

Senin, 27 April 2026 - 12:53 WIB

Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029

Senin, 27 April 2026 - 12:50 WIB

Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 Apr 2026 - 15:54 WIB