Atas Penetapan Tersangka Kades Permata Baru, SCI Mengapresiasi Polres Ogan Ilir

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxposemcom | Palembang, – Di akhir 2025, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel membuat Gebrakan dengan menetapkan Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Dana Desa.

Gebrakan Polres Ogan Ilir itu mendapat apresiasi dari Society Corruption Investigation ( SCI ).” Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir dibidang Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan salah seorang Kades sebagai Tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang,Sabtu ( 3/1/2026).

Asmawi yakin,Polres Ogan Ilir dapat menuntaskan kasus kasus dugaan penyimpangan Keuangan Negara,khusunya dugaan penyimpangan Dana Desa di Ogan Ilir.Asmawi yakin Polres Ogan Ilir tidak terpengaruh dengan intervensi oknum Birokrat yang akan menyelamatkan oknum Kepala Desa yang bermasalah dengan Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima SCI,Polres Ogan Ilir saat ini tengah gencar gencarnya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Ogan Ilir.SCI,kata Asmawi,akan membantu Polres Ogan Ilir dalam hal Pemberantasan Korupsi.

Seperti diberitakan sejumlah Media,Polres Ogan Ilir menangkap Kepala Desa Permata Baru,Kecamatan Indralaya Utara,Alamsyah,dengan dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.338 juta Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kapolres Ogan Ilir,AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada Wartawan mengatakan,tersangka ditangkap diduga tidak melaksanakan program kerja sesuai pruntukan Dana Desa.

Berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi,termasuk didalamnya empat saksi ahli,tersangka diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polres Probolinggo Kota Siapkan 154 Personel Amankan Mudik

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:54 WIB