Atas Penetapan Tersangka Kades Permata Baru, SCI Mengapresiasi Polres Ogan Ilir

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxposemcom | Palembang, – Di akhir 2025, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel membuat Gebrakan dengan menetapkan Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Dana Desa.

Gebrakan Polres Ogan Ilir itu mendapat apresiasi dari Society Corruption Investigation ( SCI ).” Kami mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir dibidang Pemberantasan Korupsi dengan menetapkan salah seorang Kades sebagai Tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) kepada Wartawan di Palembang,Sabtu ( 3/1/2026).

Asmawi yakin,Polres Ogan Ilir dapat menuntaskan kasus kasus dugaan penyimpangan Keuangan Negara,khusunya dugaan penyimpangan Dana Desa di Ogan Ilir.Asmawi yakin Polres Ogan Ilir tidak terpengaruh dengan intervensi oknum Birokrat yang akan menyelamatkan oknum Kepala Desa yang bermasalah dengan Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima SCI,Polres Ogan Ilir saat ini tengah gencar gencarnya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Ogan Ilir.SCI,kata Asmawi,akan membantu Polres Ogan Ilir dalam hal Pemberantasan Korupsi.

Seperti diberitakan sejumlah Media,Polres Ogan Ilir menangkap Kepala Desa Permata Baru,Kecamatan Indralaya Utara,Alamsyah,dengan dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.338 juta Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kapolres Ogan Ilir,AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada Wartawan mengatakan,tersangka ditangkap diduga tidak melaksanakan program kerja sesuai pruntukan Dana Desa.

Berdasarkan pemeriksaan 57 orang saksi,termasuk didalamnya empat saksi ahli,tersangka diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru