Melampaui Hukuman Penjara

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Reorientasi ini merupakan pergeseran paradigma besar dalam kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia, dari pendekatan law enforcement yang represif-retributif (balas dendam/hukuman) ke pendekatan kesehatan publik yang restoratif-rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan hukum utama perubahan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Paradigma Lama: Retribusi dan Pembalasan

Sebelum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan terhadap pengguna narkotika cenderung disamakan dengan pengedar. Hukum pidana konvensional melihat pelaku (termasuk pecandu) semata-mata sebagai penjahat yang harus dihukum untuk tujuan:

  1. Retribusi: Memberi balasan setimpal atas kesalahan.
  1. Deterrence: Menakut-nakuti untuk mencegah pengulangan.

Pecandu sering dijatuhi pidana penjara tanpa mendapat perawatan medis dan psikososial yang memadai, sehingga setelah bebas, risiko kambuh dan residivisme sangat tinggi.

  1. Pergeseran Paradigma dalam UU No. 35 Tahun 2009: Kesehatan dan Rehabilitasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memperkenalkan pembedaan tegas antara Pecandu Narkotika (korban penyalahgunaan) dan Pengedar/Produsen (pelaku kejahatan). Dasar filosofinya adalah bahwa pecandu adalah korban yang membutuhkan pertolongan, bukan semata-mata pelaku kriminal.

Pilar Penting Reorientasi dalam UU:

  1. Pasal 1 angka 13: Mendefinisikan Pecandu Narkotika sebagai “orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”.
  1. Pasal 54: Menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Ayat (1) menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
  2. Pasal 103 & 127: Mekanisme diversi (pengalihan) dari proses pidana ke rehabilitasi. Hakim wajib memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika untuk kepentingan sendiri (bukan pengedar).
  3. Pasal 55 ayat (2): Rehabilitasi bagi pecandu yang melapor sendiri (self-report).

 

  1. Analisis Yuridis terhadap Reorientasi
  2. Dasar Hukum:
  • Konstitusi: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak hidup sehat. Memenjarakan pecandu tanpa rehabilitasi melanggar hak ini.
  • Ketentuan Internasional: Rezim internasional (UN Single Convention on Narcotic Drugs 1961) mengakui bahwa penanganan pecandu lebih efektif melalui perawatan daripada pemidanaan semata.
  • Asas Ultimum Remedium: Hukuman pidana (punishment) seharusnya menjadi upaya terakhir.

Rehabilitasi adalah upaya pertama (first remedy) bagi pecandu.

  1. Dimensi Hukum Progresif:
    Reorientasi ini mencerminkan hukum progresif yang melihat hukum sebagai alat untuk kesejahteraan manusia (the welfare of the people). Tujuannya bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif (memulihkan kehidupan pecandu) dan kemanfaatan sosial (mengurangi beban sistem pemasyarakatan dan menciptakan masyarakat produktif).
  2. Tantangan Implementasi:
  • Infrastruktur Rehabilitasi: Ketersediaan fasilitas rehabilitasi (milik pemerintah/BNN maupun komunitas) belum merata dan memadai di seluruh Indonesia.
  • Penafsiran Hukum: Pasal 127 tentang “untuk kepentingan sendiri” sering jadi perdebatan di pengadilan, memungkinkan pecandu tetap dijerat pidana jika dianggap “jumlah barang bukti besar”.
  • Koordinasi Antar-Lembaga: Koordinasi antara Kepolisian, BNN, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Rehabilitasi masih sering tersendat.
  1. Implikasi dan Rekomendasi

Implikasi Positif:

  • Pendekatan kesehatan mengurangi beban sistem peradilan pidana dan penjara yang overkapasitas.
  • Memanusiakan pecandu dan memberi mereka kesempatan kedua.
  • Lebih efektif menekan angka penyalahgunaan jangka panjang dibanding pemidanaan.

 

Rekomendasi untuk Optimalisasi:

  1. Sosialisasi Intensif kepada penegak hukum tentang filosofi UU No. 35 Tahun 2009 dan teknis pelaksanaan diversi.
  2. Peningkatan Anggaran untuk pembangunan dan operasional fasilitas rehabilitasi terintegrasi (medis & sosial).
  3. Peraturan Pelaksana yang Jelas: Perlu pedoman teknis (juklak/juknis) yang seragam untuk memastikan penerapan pasal rehabilitasi konsisten di semua wilayah.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Sistem monitoring pasca-rehabilitasi untuk mencegah relaps dan memastikan reintegrasi sosial.

Reorientasi dari retribusi ke rehabilitasi dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah lompatan paradigmatik yang visioner dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif serta hak asasi manusia. Secara yuridis, ia telah membangun dasar hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemulihan pecandu narkotika. Namun, kesenjangan antara law in books dan law in action masih lebar. Keberhasilan reorientasi ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari legislator, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga Masyarakat, untuk melihat kecanduan narkotika sebagai penyakit kronis yang dapat dipulihkan, bukan aib yang harus dihukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru