Tokoh Masyarakat Pemulutan Berharap Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com | Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Polres Ogan Ilir segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang Penerima BLT Desa Teluk Kecapi.

Kepada Wartawan di Palembang,Jum’at ( 12/12/2025 ) Tokoh Masyarakat Pemulutan,Asmawi,HS,berharap Polres Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Menurut Asmawi,menurut paparan Penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polres Ogan Ilir Kamis kemarin ( 11/12/2025 ),hasil Labfor Polda Sumsel terhadap dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap satu Tahun 2024 Desa Teluk Kecapi yang terdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan,ternyata memang palsu atau di palsukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil Labfor sudah jelas,ya harus ada tersangkanya dong,” ujar Asmawi.

Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan suatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang,atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugiab di hukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama 6 Tahun.

Menurut Asmaw,dalam Pasal 263 KUH Pidana sudah jelas uraiannya,jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.” Kan sudah jelas uraian dalam Pasal 263 KUH Pidana itu sudah jelas.Jadi tidak perlu diperdebatkan siapanya.’ Kan yang menggunakan dokumen BLT itu sudah jelas orang serta kedudukannya,” ujar Asmawi,yang juga Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) ini.

Menurut Asmawi,penanganan kasus ini harus memenuhi Keadilan Masyarakat.” Ini menyangkut orang miskin,” ujarnya.Bila hasil Gelar tertutup kasus ini melenceng dari fakta fakta dan hasil Labfor,pihaknya akan melaporkannya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Gelar Perkara terbuka kemarin tidak menghasil keputusan apa apa.Gelar dilanjutkan dengan internal Polres Ogan Ilir secara tertutup. Ini mengundang pertanyaan publik.

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya
diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan,
menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum’at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27 WIB

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

Berita Terbaru