Warga Desa Talagasari Cikupa Keluhkan Polisi Debu dan Kebisingan dari PT MSP

- Penulis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Masyarakat Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang bersumber dari aktivitas produksi PT MSP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik.

​Dugaan pelanggaran lingkungan ini mencuat setelah cerobong asap PT MSP dilaporkan membuang material dan debu hasil produksi langsung ke udara terbuka tanpa melalui standar filtrasi yang berlaku.

Dampak dari pembuangan polutan ini telah dirasakan langsung oleh warga sekitar, menimbulkan gangguan signifikan terhadap kualitas oksigen dan udara bersih di lingkungan tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Salah satu warga yang terdampak, Edih Jayadi dari Perumahan CBR Cikupa yang lokasinya bersebelahan langsung dengan pabrik tersebut, menyampaikan keluhannya.

“Gangguan bising dari produksi dan udara kotor kerap kami alami setiap hari, dan ini sudah dibiarkan berlarut-larut. Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera mencari solusi atas gangguan udara dan kebisingan yang kami alami,” Ujar Edih pada Jumat (28/11/2025).

​Aktivitas produksi PT MSP tidak hanya menghasilkan polusi udara berupa debu dan material sisa, namun juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan.

​Lokasi perusahaan yang menjadi sumber keluhan berada di Desa Talagasari RT 005/02, Kecamatan Cikupa, Jalan Otonom Cikupa-Ps. Kemis Km 1.5. no.77

​Warga Talagasari mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui dinas terkait, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit lingkungan terhadap operasional PT MSP.

Tuntutan utama masyarakat adalah memastikan perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan dan standar lingkungan hidup, termasuk kewajiban memasang filter cerobong asap dan mengendalikan tingkat kebisingan produksi demi menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Saat berita ini tayang, tim redaksi belum dapat menghubungi pihak perusahaan untuk keseimbangan pemberitaan.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
Kota Probolinggo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:17 WIB

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Rabu, 16 September 2026 - 06:24 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Berita Terbaru