Warga Desa Talagasari Cikupa Keluhkan Polisi Debu dan Kebisingan dari PT MSP

- Penulis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Masyarakat Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang bersumber dari aktivitas produksi PT MSP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik.

​Dugaan pelanggaran lingkungan ini mencuat setelah cerobong asap PT MSP dilaporkan membuang material dan debu hasil produksi langsung ke udara terbuka tanpa melalui standar filtrasi yang berlaku.

Dampak dari pembuangan polutan ini telah dirasakan langsung oleh warga sekitar, menimbulkan gangguan signifikan terhadap kualitas oksigen dan udara bersih di lingkungan tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Salah satu warga yang terdampak, Edih Jayadi dari Perumahan CBR Cikupa yang lokasinya bersebelahan langsung dengan pabrik tersebut, menyampaikan keluhannya.

“Gangguan bising dari produksi dan udara kotor kerap kami alami setiap hari, dan ini sudah dibiarkan berlarut-larut. Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera mencari solusi atas gangguan udara dan kebisingan yang kami alami,” Ujar Edih pada Jumat (28/11/2025).

​Aktivitas produksi PT MSP tidak hanya menghasilkan polusi udara berupa debu dan material sisa, namun juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan.

​Lokasi perusahaan yang menjadi sumber keluhan berada di Desa Talagasari RT 005/02, Kecamatan Cikupa, Jalan Otonom Cikupa-Ps. Kemis Km 1.5. no.77

​Warga Talagasari mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui dinas terkait, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit lingkungan terhadap operasional PT MSP.

Tuntutan utama masyarakat adalah memastikan perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan dan standar lingkungan hidup, termasuk kewajiban memasang filter cerobong asap dan mengendalikan tingkat kebisingan produksi demi menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Saat berita ini tayang, tim redaksi belum dapat menghubungi pihak perusahaan untuk keseimbangan pemberitaan.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khanza Felisia Diyanah Dari SDN JELO 02 Pertahankan Mahkota Juara Renang O2SN Kecamatan Patrang
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional 2026
Kelabui Petugas, Pengunjung Lapas Banyuwangi Tertangkap Tangan Buang Paket Diduga Sabu ke Tempat Sampah
Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Salurkan Sembako ke Panti Asuhan
Bupati Lumajang: Dana Dusun Perkuat Layanan Pembangunan di Tingkat Paling Dekat dengan Masyarakat
Ibu Putri Koster: Tetap Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Bali
Antisipasi Kemarau 2026, Distan Banten Bahas Penguatan Infrastruktur Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Khanza Felisia Diyanah Dari SDN JELO 02 Pertahankan Mahkota Juara Renang O2SN Kecamatan Patrang

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIB

Kelabui Petugas, Pengunjung Lapas Banyuwangi Tertangkap Tangan Buang Paket Diduga Sabu ke Tempat Sampah

Selasa, 28 April 2026 - 03:17 WIB

Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Salurkan Sembako ke Panti Asuhan

Berita Terbaru