Warga Desa Talagasari Cikupa Keluhkan Polisi Debu dan Kebisingan dari PT MSP

- Penulis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Masyarakat Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang bersumber dari aktivitas produksi PT MSP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik.

​Dugaan pelanggaran lingkungan ini mencuat setelah cerobong asap PT MSP dilaporkan membuang material dan debu hasil produksi langsung ke udara terbuka tanpa melalui standar filtrasi yang berlaku.

Dampak dari pembuangan polutan ini telah dirasakan langsung oleh warga sekitar, menimbulkan gangguan signifikan terhadap kualitas oksigen dan udara bersih di lingkungan tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Salah satu warga yang terdampak, Edih Jayadi dari Perumahan CBR Cikupa yang lokasinya bersebelahan langsung dengan pabrik tersebut, menyampaikan keluhannya.

“Gangguan bising dari produksi dan udara kotor kerap kami alami setiap hari, dan ini sudah dibiarkan berlarut-larut. Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera mencari solusi atas gangguan udara dan kebisingan yang kami alami,” Ujar Edih pada Jumat (28/11/2025).

​Aktivitas produksi PT MSP tidak hanya menghasilkan polusi udara berupa debu dan material sisa, namun juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan.

​Lokasi perusahaan yang menjadi sumber keluhan berada di Desa Talagasari RT 005/02, Kecamatan Cikupa, Jalan Otonom Cikupa-Ps. Kemis Km 1.5. no.77

​Warga Talagasari mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui dinas terkait, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit lingkungan terhadap operasional PT MSP.

Tuntutan utama masyarakat adalah memastikan perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan dan standar lingkungan hidup, termasuk kewajiban memasang filter cerobong asap dan mengendalikan tingkat kebisingan produksi demi menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Saat berita ini tayang, tim redaksi belum dapat menghubungi pihak perusahaan untuk keseimbangan pemberitaan.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi
APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

Berita Terbaru