Forum Penyelamat USU
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari Guru Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi atas dedikasi para pendidik dalam membangun peradaban bangsa. Namun bagi Forum Penyelamat USU (FP-USU), peringatan tahun ini justru mengungkap kenyataan pahit: Universitas Sumatera Utara tengah berada pada fase paling kelam dalam sejarah tata kelolanya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Topan O. Ginting memunculkan fakta bahwa praktik korupsi tidak lagi bergerak di pinggiran, tetapi telah menyusup hingga lingkar inti kekuasaan kampus. Temuan KPK menunjukkan pola kerja yang rapi, sistematis, dan menyentuh jabatan publik di lingkungan universitas—membentuk apa yang kami sebut sebagai sirkel kejahatan korupsi.
Kegagalan Tata Kelola: Statuta USU Tidak Berfungsi
Statuta USU mewajibkan penerapan prinsip good university governance yang meliputi akuntabilitas, transparansi, integritas, serta pencegahan konflik kepentingan. Namun temuan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:
Fungsi pengawasan internal melemah,
Audit internal gagal mendeteksi penyimpangan,
Mekanisme etik mandul dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
FP-USU menilai bahwa kasus OTT ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi cerminan kerusakan sistemik dalam tata kelola universitas.
Pelanggaran Hukum dan Etik yang Tidak Bisa Ditawar
Dugaan keterlibatan Topan O. Ginting dan hubungan orang-orang dekat pimpinan dengan proyek-proyek strategis menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap:
UU Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
UU Keuangan Negara,
Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan jabatan publik.
Sebagai badan publik yang mengelola keuangan negara, setiap penyalahgunaan kewenangan di USU membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pernyataan Pejabat KPK Tidak Boleh Didiamkan
FP-USU menuntut klarifikasi terbuka atas pernyataan Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, sebagaimana diberitakan Tempo.co (26 Agustus 2025), yang menyebut bahwa Rektor USU, Muryanto Amin, berada dalam “sirkel kejahatan korupsi” terkait OTT proyek jalan di Padang Lawas Utara.
Pernyataan sekeras ini, terlebih datang dari pejabat tinggi KPK, tidak dapat dibiarkan tanpa respon institusional.
Dugaan Rangkap Jabatan: Konflik Kepentingan yang Melanggar Statuta
FP-USU juga meminta klarifikasi atas pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto (Tempo.co, 16 November 2025) yang menyebut bahwa Muryanto Amin diduga merangkap jabatan sebagai tenaga ahli atau konsultan Gubernur Bobby Nasution, sementara masih menjabat sebagai rektor.
Jika benar, tindakan ini:
Melanggar Statuta USU mengenai larangan rangkap jabatan,
Menimbulkan konflik kepentingan,
Merusak prinsip dasar good governance.
Absennya Rektor dalam Pemanggilan KPK: Cidera Integritas Akademik
FP-USU juga mempertanyakan ketidakhadiran Muryanto Amin dalam dua panggilan resmi KPK:
1. Pemeriksaan pada 15 Agustus 2025 di KPPN Padangsidimpuan,
2. Pemanggilan kedua yang kembali tidak dihadiri (16 November 2025).
Seorang pemimpin institusi ilmu pengetahuan harus menjadi teladan dalam menjunjung etika dan hukum. Menghindari pemeriksaan hanya memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap rektorat.
Kampus Tidak Boleh Dibiarkan Menjadi Sarang Rente
Rangkaian kejadian ini membuktikan bahwa USU tidak sedang berjalan sesuai mandat akademisnya. Ruang belajar kini dibayangi kepentingan-kepentingan gelap, dan kampus berisiko jatuh dalam jebakan korupsi struktural.
Hari Guru: Momentum Mengembalikan Marwah Institusi
Peringatan Hari Guru harus menjadi titik balik bagi USU. Kampus tidak boleh dipimpin oleh mereka yang terasosiasi dengan jejaring kejahatan korupsi. Universitas harus kembali menjadi rumah ilmu, bukan tempat bersemainya praktik rente.
FP-USU menyerukan kepada Kemendiktisaintek untuk membuka ruang evaluasi dan melakukan perombakan menyeluruh apabila rektorat gagal menunjukkan komitmen moral dan hukum dalam menjaga integritas universitas.
“Jika pimpinan universitas tidak mampu mengembalikan marwah akademik, maka jalan etis satu-satunya adalah pembenahan struktural total,”













