PT.PLN UP3 Cikokol Hingga Kini Belum Punya Izin Galian Kabel.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – PT.PLN (Persero) UP3 Cikokol sebagai penyelenggara proyek galian SKTM 20 kV, sepanjang 3510 meter yang terbagi 11 lokasi dan berada tiga kecamatan yang pengerjaannya beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh pihak ketiga namun hingga kini belum mengurus izin galian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, propinsi Banten.

Salah satu staf DPMPTSP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya dari rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang di keluarkan dari Dinas PUPR Kota Tangerang untuk PT PLN UP3 Cikokol, harus segera ditindak lanjuti ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang, untuk di urus izin pekerjaan proyek galian kabel PLN tersebut. Setelah izinnya keluar baru proyek galian itu dapat dikerjakan.

‘Tidak seperti sekarang ini yang terjadi proyek galian sudah hampir selesai, namun izin pun belum di urus,”tegasnya. Jumat (3/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa PT.PLN UP3 Cikokol belum memasukan berkas pengurusan izin galian kabel,”Belum masuk ke kita berkasnya,
intinya untuk galian PLN belum menerima pengajuan izin gali,” Tambahnya.

Perlu diketahui seluruh masyarakat Kota Tangerang, apa yang dilakukan PT.PLN UP3 Cikokol tidak mencerminkan Perusahaan BUMN yang ikut andil dalam melaksanakan aturan dan peraturan Pemerintah, tapi melecehkan Pemerintah kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT.PLN UP3 tidak dapat dimintai keterangannya terkait belum adanya izin galian Kabel.

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk Hari ke-24 Pemutihan Pajak, Samsat Bangil Pasuruan Diserbu Wajib Pajak
Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan
Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas  
Info Denpasar Seputar Putra-Putri Remaja, Kunker Dekranas dan Raker Posyandu Nasional
Gubernur Koster: Pariwisata Jadi Indikator Penting Pertumbuhan Ekonomi Bali
Bupati Padang Lawas Perjuangkan Peningkatan Status Jalan Daerah Menjadi Jalan Nasional, Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Lintas-Provinsi
UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA
Bagindo Togar: Komunikasi Dirintelkam Polda Sumsel dengan Pengamat dan Akademisi Telah Terjalin Sejak Lama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sat Pamobvit Polres Gianyar Intensifkan Patroli Wisata, Jaga Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas  

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Info Denpasar Seputar Putra-Putri Remaja, Kunker Dekranas dan Raker Posyandu Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:21 WIB

Gubernur Koster: Pariwisata Jadi Indikator Penting Pertumbuhan Ekonomi Bali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Bupati Padang Lawas Perjuangkan Peningkatan Status Jalan Daerah Menjadi Jalan Nasional, Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Lintas-Provinsi

Berita Terbaru