PT.PLN UP3 Cikokol Hingga Kini Belum Punya Izin Galian Kabel.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – PT.PLN (Persero) UP3 Cikokol sebagai penyelenggara proyek galian SKTM 20 kV, sepanjang 3510 meter yang terbagi 11 lokasi dan berada tiga kecamatan yang pengerjaannya beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh pihak ketiga namun hingga kini belum mengurus izin galian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, propinsi Banten.

Salah satu staf DPMPTSP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya dari rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang di keluarkan dari Dinas PUPR Kota Tangerang untuk PT PLN UP3 Cikokol, harus segera ditindak lanjuti ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang, untuk di urus izin pekerjaan proyek galian kabel PLN tersebut. Setelah izinnya keluar baru proyek galian itu dapat dikerjakan.

‘Tidak seperti sekarang ini yang terjadi proyek galian sudah hampir selesai, namun izin pun belum di urus,”tegasnya. Jumat (3/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa PT.PLN UP3 Cikokol belum memasukan berkas pengurusan izin galian kabel,”Belum masuk ke kita berkasnya,
intinya untuk galian PLN belum menerima pengajuan izin gali,” Tambahnya.

Perlu diketahui seluruh masyarakat Kota Tangerang, apa yang dilakukan PT.PLN UP3 Cikokol tidak mencerminkan Perusahaan BUMN yang ikut andil dalam melaksanakan aturan dan peraturan Pemerintah, tapi melecehkan Pemerintah kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT.PLN UP3 tidak dapat dimintai keterangannya terkait belum adanya izin galian Kabel.

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru