
Garudaxpose.com | Tangerang – PT.PLN (Persero) UP3 Cikokol sebagai penyelenggara proyek galian SKTM 20 kV, sepanjang 3510 meter yang terbagi 11 lokasi dan berada tiga kecamatan yang pengerjaannya beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh pihak ketiga namun hingga kini belum mengurus izin galian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, propinsi Banten.
Salah satu staf DPMPTSP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya dari rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang di keluarkan dari Dinas PUPR Kota Tangerang untuk PT PLN UP3 Cikokol, harus segera ditindak lanjuti ke kantor DPMPTSP Kota Tangerang, untuk di urus izin pekerjaan proyek galian kabel PLN tersebut. Setelah izinnya keluar baru proyek galian itu dapat dikerjakan.
‘Tidak seperti sekarang ini yang terjadi proyek galian sudah hampir selesai, namun izin pun belum di urus,”tegasnya. Jumat (3/10/2025)
Ia menambahkan bahwa PT.PLN UP3 Cikokol belum memasukan berkas pengurusan izin galian kabel,”Belum masuk ke kita berkasnya,
intinya untuk galian PLN belum menerima pengajuan izin gali,” Tambahnya.
Perlu diketahui seluruh masyarakat Kota Tangerang, apa yang dilakukan PT.PLN UP3 Cikokol tidak mencerminkan Perusahaan BUMN yang ikut andil dalam melaksanakan aturan dan peraturan Pemerintah, tapi melecehkan Pemerintah kota Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT.PLN UP3 tidak dapat dimintai keterangannya terkait belum adanya izin galian Kabel.
(Nix)