8.363 Ketua RT/RW di Lumajang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajsng – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para ketua RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Pada tahun 2025, sebanyak 8.363 ketua RT dan RW telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 ketua RT/RW se-Kabupaten Lumajang. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aparatur masyarakat yang menjalankan peran vital dalam kehidupan sehari-hari warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan bahwa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW dibiayai melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh prosesnya telah diatur melalui pendanaan desa yang berlaku dan dilaksanakan secara terstruktur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW adalah prioritas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Mereka memegang peran penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di desa,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para ketua RT dan RW memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang sekaligus memberikan keamanan bagi keluarganya.

Bayu menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang mengabdikan diri di tengah masyarakat. “Kami ingin para ketua RT dan RW merasa terlindungi karena mereka merupakan penghubung utama antara pemerintah dan warga,” tambahnya.

Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh ketua RT dan RW menerima hak perlindungannya secara merata. Dengan mekanisme yang tertata, pelayanan publik di tingkat desa diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

  1. Kebijakan ini memperkuat nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang dipegang Pemkab Lumajang, menjadikan perlindungan bagi ketua RT dan RW sebagai pondasi pelayanan publik yang aman, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Pelantikan Ketua DPC TTKKBI Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2025-2030
Meriah dan Penuh Kebersamaan, HUT F-Wamipro ke-12 Tahun 2025 Sukses Menarik Perhatian Publik
Keluarga Besar KH Abdul Wahab Gelar Haul, Ustadz Fahroni dan Ketua RW 02 Ajak Warga Hadir
Dekatkan Diri dengan wajib Pajak Bripda Rastra Berikan Himbauan. Dalam Giat Polantas menyapa
Kang Gaspar Aktivis Sosial, Soroti Bantuan BPNT dan PKH di Pandeglang Kurang Tepat Sasaran
Mendukung Program Presisi Kapolres Probolinggo Serta Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat,
Wujud Kepedulian, Rutan Kelas IIB Kraksaan Bagikan Sayur Segar
Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Dalam Kondisi Aman

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 14:17 WIB

Deklarasi Pelantikan Ketua DPC TTKKBI Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 16 November 2025 - 07:42 WIB

8.363 Ketua RT/RW di Lumajang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 15 November 2025 - 12:16 WIB

Meriah dan Penuh Kebersamaan, HUT F-Wamipro ke-12 Tahun 2025 Sukses Menarik Perhatian Publik

Sabtu, 15 November 2025 - 06:45 WIB

Keluarga Besar KH Abdul Wahab Gelar Haul, Ustadz Fahroni dan Ketua RW 02 Ajak Warga Hadir

Sabtu, 15 November 2025 - 06:19 WIB

Dekatkan Diri dengan wajib Pajak Bripda Rastra Berikan Himbauan. Dalam Giat Polantas menyapa

Berita Terbaru

Daerah

Komitmen Bersama Cegah Perundungan di Sekolah

Minggu, 16 Nov 2025 - 23:15 WIB