8.363 Ketua RT/RW di Lumajang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajsng – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para ketua RT dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Pada tahun 2025, sebanyak 8.363 ketua RT dan RW telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 ketua RT/RW se-Kabupaten Lumajang. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aparatur masyarakat yang menjalankan peran vital dalam kehidupan sehari-hari warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan bahwa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW dibiayai melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh prosesnya telah diatur melalui pendanaan desa yang berlaku dan dilaksanakan secara terstruktur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW adalah prioritas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Mereka memegang peran penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di desa,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para ketua RT dan RW memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang sekaligus memberikan keamanan bagi keluarganya.

Bayu menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang mengabdikan diri di tengah masyarakat. “Kami ingin para ketua RT dan RW merasa terlindungi karena mereka merupakan penghubung utama antara pemerintah dan warga,” tambahnya.

Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh ketua RT dan RW menerima hak perlindungannya secara merata. Dengan mekanisme yang tertata, pelayanan publik di tingkat desa diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

  1. Kebijakan ini memperkuat nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial yang dipegang Pemkab Lumajang, menjadikan perlindungan bagi ketua RT dan RW sebagai pondasi pelayanan publik yang aman, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir Truk
240 Tukang Becak Brebes Ikuti Pelatihan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo, Sekali Cas Bisa Tempuh 60 Km – Pak Adnan Karangsari Menangis Terharu
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Sumbang 35 Kantong Darah untuk Masyarakat
Bagikan 1000 Sembako Libatkan 13 UMKM, KDS Probolinggo Semakin Peduli di Usia 23 Tahun
Wisata Ceria Wartawan Cilegon Bareng Anak Yatim di Avery Coconut Island Dalam Rangka HUT Ke-26 Provinsi Banten
Bhabinkamtibmas Patalan Bersama GAS PETIR Bawa Semangat Berbagi Al-Qur’an ke TPQ
Krisis Air Melanda, Gerindra Brebes Turun Langsung Salurkan 4 Tangki Air Bersih untuk Warga Pamulihan dan Kamal
Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bali Kembali Digelar Serentak

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir Truk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:16 WIB

240 Tukang Becak Brebes Ikuti Pelatihan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo, Sekali Cas Bisa Tempuh 60 Km – Pak Adnan Karangsari Menangis Terharu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:44 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Sumbang 35 Kantong Darah untuk Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Bagikan 1000 Sembako Libatkan 13 UMKM, KDS Probolinggo Semakin Peduli di Usia 23 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wisata Ceria Wartawan Cilegon Bareng Anak Yatim di Avery Coconut Island Dalam Rangka HUT Ke-26 Provinsi Banten

Berita Terbaru