Garudaxpose.com | Lumajang – Kesempatan memperoleh keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor terus dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Lumajang. Hal ini tercermin dari meningkatnya aktivitas pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang yang memasuki hari ke-36 pelaksanaan program, Jumat (6/11/2026).
Antusiasme masyarakat terlihat dari bertambahnya jumlah pemohon yang mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Program yang telah berjalan lebih dari sebulan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan kebijakan pemerintah yang sedang berlangsung.
Ramainya kunjungan wajib pajak menjadi gambaran bahwa kebijakan pemutihan mendapat respons positif. Masyarakat dari berbagai wilayah datang dengan kebutuhan berbeda, mulai dari pembayaran pajak tahunan hingga pengurusan administrasi kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah kondisi tersebut, KB Samsat Lumajang tetap mempertahankan operasional pelayanan reguler. Seluruh fasilitas yang tersedia terus dimanfaatkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, sehingga pelaksanaan program pemutihan tidak mengganggu pelayanan administrasi lainnya.
Pelayanan pajak lima tahunan tetap tersedia bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan pengesahan sekaligus penggantian dokumen dan pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan. Begitu pula pelayanan administrasi kendaraan yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan maupun perpindahan wilayah registrasi.
Untuk memperluas kemudahan akses, Samsat Keliling juga tetap menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Fasilitas tersebut menjadi salah satu alternatif bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak tahunan tanpa harus selalu datang ke kantor induk.
Sementara itu, layanan Samsat Drive Thru yang berada di halaman kantor KB Samsat Lumajang juga tetap beroperasi. Kehadiran fasilitas ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan secara lebih praktis melalui jalur pelayanan yang telah disediakan.
Tidak hanya berfokus pada pembayaran pajak, KB Samsat Lumajang juga melayani berbagai kebutuhan administrasi kendaraan, termasuk mutasi masuk, mutasi keluar, dan balik nama. Seluruh layanan tersebut tetap berjalan dengan mengikuti prosedur serta persyaratan yang telah ditentukan.
PDPP KB Samsat Lumajang, Suparman, menyampaikan bahwa meningkatnya kedatangan masyarakat menjadi dorongan bagi jajaran pelayanan untuk semakin memperhatikan kebutuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan harus tetap terjaga, sekalipun intensitas pekerjaan mengalami peningkatan.
Menurut Suparman, masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan harus memperoleh kemudahan informasi dan pelayanan yang memadai. Karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan setiap tahapan pengurusan dapat dipahami dengan baik oleh pemohon.
“Antusiasme masyarakat yang semakin tinggi tentu menjadi perhatian kami. Kami berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin agar seluruh wajib pajak yang datang dapat mengurus keperluannya dengan nyaman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tutur Suparman.
Pada bagian pelayanan cek fisik, Aiptu Supriyanto selaku Kapokja Cek Fisik juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas petugas. Menurutnya, peningkatan jumlah pemohon tidak boleh mengurangi ketelitian maupun kualitas pelayanan yang diberikan.
Ia mengarahkan petugas agar senantiasa memberikan penjelasan secara komunikatif, membantu masyarakat memahami tahapan pemeriksaan, serta memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supriyanto juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan selama program pemutihan masih tersedia. Masyarakat yang memiliki tunggakan maupun kewajiban administrasi diharapkan segera mencari informasi dan memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program yang sedang berjalan. Sebaiknya pengurusan dilakukan lebih awal dan tidak menunggu menjelang batas akhir, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih teratur dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Dukungan terhadap kelancaran pelayanan juga disampaikan KRI Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, IPTU Robertus Evan Devanto. Ia menyebut keterpaduan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat.
Menurutnya, keberadaan unsur kepolisian bersama instansi terkait tidak hanya mendukung kelancaran administrasi kendaraan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan kondusif.
IPTU Robertus Evan Devanto mengajak masyarakat untuk menjadikan program pemutihan sebagai kesempatan memperbaiki ketertiban administrasi kendaraan. Ia berharap kepatuhan membayar pajak juga dibarengi dengan kesadaran memenuhi seluruh ketentuan berkendara.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu mengingatkan bahwa kepatuhan sebagai pemilik kendaraan tidak cukup diwujudkan melalui pembayaran pajak semata. Pengendara juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Ia mengaitkan pentingnya kesadaran tersebut dengan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang saat ini tengah digencarkan jajaran kepolisian. Melalui operasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menaati aturan di jalan raya.
AKP Bayu berharap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan dapat menjadi awal terbentuknya budaya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas. Dengan demikian, kesadaran masyarakat tidak hanya tumbuh ketika terdapat program keringanan pajak, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Peningkatan kunjungan selama pelaksanaan program juga menjadi perhatian KB Samsat Lumajang untuk terus mengoptimalkan seluruh sarana pelayanan yang tersedia. Pelayanan yang responsif dan koordinasi antarinstansi diharapkan mampu memberikan pengalaman pengurusan administrasi yang semakin baik.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus memastikan legalitas administrasi kendaraannya tetap terjaga. Kesempatan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa taat pajak dan patuh berlalu lintas merupakan dua tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. (Septyan)















