Garudaxpose.com | JAKARTA — Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya mengulas pentingnya membangun model tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam penilaian kompetensi jabatan Polri. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut membutuhkan sistem pengendalian yang komprehensif agar inovasi digital tidak menimbulkan risiko terhadap objektivitas, keamanan data, maupun kepercayaan organisasi.
Penerapan AI dalam assessment jabatan tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat lunak dan sistem analisis otomatis. Diperlukan kerangka tata kelola yang mengatur seluruh tahapan penggunaan teknologi, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pemrosesan informasi, analisis, hingga pemanfaatan hasil penilaian.
Salah satu komponen utama adalah landasan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur batas kewenangan sistem AI serta tanggung jawab assessor. Ketentuan tersebut harus memastikan bahwa AI hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung dan tidak mengambil alih kewenangan profesional manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspek keamanan data juga harus menjadi prioritas melalui pembatasan akses, enkripsi, pengelolaan penyimpanan, serta audit terhadap aktivitas pengolahan informasi. Di samping itu, algoritma yang digunakan perlu diuji dan dievaluasi secara berkala untuk mendeteksi potensi bias maupun kesalahan analisis.
Peningkatan kapasitas assessor menjadi komponen penting lainnya. Assessor perlu dibekali pemahaman mengenai cara kerja AI, keterbatasan sistem, teknik valid















