Model Tata Kelola AI dalam Penilaian Kompetensi Jabatan Polri

- Penulis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | JAKARTA — Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya mengulas pentingnya membangun model tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam penilaian kompetensi jabatan Polri. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut membutuhkan sistem pengendalian yang komprehensif agar inovasi digital tidak menimbulkan risiko terhadap objektivitas, keamanan data, maupun kepercayaan organisasi.

Penerapan AI dalam assessment jabatan tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat lunak dan sistem analisis otomatis. Diperlukan kerangka tata kelola yang mengatur seluruh tahapan penggunaan teknologi, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pemrosesan informasi, analisis, hingga pemanfaatan hasil penilaian.

Salah satu komponen utama adalah landasan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur batas kewenangan sistem AI serta tanggung jawab assessor. Ketentuan tersebut harus memastikan bahwa AI hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung dan tidak mengambil alih kewenangan profesional manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspek keamanan data juga harus menjadi prioritas melalui pembatasan akses, enkripsi, pengelolaan penyimpanan, serta audit terhadap aktivitas pengolahan informasi. Di samping itu, algoritma yang digunakan perlu diuji dan dievaluasi secara berkala untuk mendeteksi potensi bias maupun kesalahan analisis.

Peningkatan kapasitas assessor menjadi komponen penting lainnya. Assessor perlu dibekali pemahaman mengenai cara kerja AI, keterbatasan sistem, teknik valid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ra Fayyadl: Memahami Hukum Tajassus Dalam Islam, Kapan Dilarang dan Dibolehkan?
RUTAN PALEMBANG HADIRI KENAL PAMIT KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS SUMATERA SELATAN, SAMBUT KEPEMIMPINAN BARU
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba
Respons Cepat Polsek Gilimanuk, Pohon Tumbang Di Jalur Denpasar–Gilimanuk Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung
Tiga Ketua BPD Se-Kecamatan Semboro Resmi Ambil Sumpah dan Janji Jabatan
Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Pastikan Kesiapan Denpasar Sambut Pasar Rakyat TP PKK Bali 2026 Libatkan 125 UMKM
Optimalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, 14 Mahasiswa FH Unitas Palembang Mulai KKN di Kelurahan Enam-Belas Ulu Palembang

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:41 WIB

Model Tata Kelola AI dalam Penilaian Kompetensi Jabatan Polri

Kamis, 5 November 2026 - 02:27 WIB

Ra Fayyadl: Memahami Hukum Tajassus Dalam Islam, Kapan Dilarang dan Dibolehkan?

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Rabu, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Respons Cepat Polsek Gilimanuk, Pohon Tumbang Di Jalur Denpasar–Gilimanuk Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Rabu, 4 November 2026 - 06:01 WIB

Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung

Berita Terbaru

Uncategorized

Model Tata Kelola AI dalam Penilaian Kompetensi Jabatan Polri

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:41 WIB