Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung

- Penulis

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l MANDILING NATAL – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menemui jalan terjal. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum pasca Rapat Percepatan Penyelesaian yang dipimpin langsung oleh Bupati Madina selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 20 Oktober 2026, warga justru dihadapkan pada birokrasi berulang yang dinilai sarat akan penguluran waktu.

 

Kritik tajam dilayangkan oleh tokoh masyarakat setempat, Omta, menyusul instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, A. Afrizal, yang meminta kembali penyerahan fotokopi sertifikat kepemilikan tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebijakan ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan agraria nasional. Mengapa dokumen yang telah diserahkan dan dibahas dalam forum resmi GTRA justru diminta kembali?

 

Kronologi Konflik dan Alur

 

Sebagai bentuk transparansi informasi publik yang akuntabel dan berimbang, berikut adalah rangkuman perkara berdasarkan prinsip

 

Masyarakat Desa Kapas I bersama tokoh masyarakat Omta, berhadapan dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Sekda Madina A. Afrizal, Bupati Madina selaku Ketua GTRA H. Saipullah Nasution, SH), BPN, serta pihak korporasi perkebunan (PT PN IV).

Tuntutan penyelesaian sengketa dan pengembalian batas lahan hak milik masyarakat berdasarkan sertifikat sah tahun 2010 yang diduga diserobot atau tumpang tindih dengan operasional korporasi.

Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Rapat percepatan digelar pada 20 Oktober 2026, sementara permintaan ulang dokumen administrasi terjadi pada awal November 2026.

Permintaan fotokopi sertifikat secara berulang memunculkan dugaan adanya upaya penguluran waktu (delaying tactics) oleh birokrasi, sementara audit terhadap izin dan peta kerja korporasi terkesan lamban.

Pemerintah daerah melalui GTRA dituntut segera melakukan verifikasi lapangan secara transparan, mencocokkan peta kerja korporasi dengan data BPN, serta merealisasikan pengembalian batas tanah rakyat tanpa syarat administratif yang berbelit.

Analisis Kritis: Urgensi Ketegasan GTRA dan Hak Konstitusional Rakyat

Langkah Sekda Madina yang meminta ulang dokumen sertifikat dinilai mencederai semangat efisiensi birokrasi. Dalam kerangka hukum agraria nasional, sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN merupakan produk hukum otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria / UUPA No. 5 Tahun 1960).

 

Ketika dokumen tersebut telah dipaparkan di hadapan Ketua GTRA, logika administratif menuntut instansi berwenang untuk langsung bergerak ke ranah verifikasi yuridis-teknis, bukan malah menarik mundur proses ke meja penyerahan berkas awal.

 

Catatan Hukum: Penundaan berlarut-larut dalam penyelesaian sengketa agraria berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Lebih lanjut, Omta menegaskan agar pemerintah tidak menerapkan standar ganda. Di satu sisi rakyat digempur dengan persyaratan administratif yang berulang-ulang, sementara di sisi lain legalitas perizinan, HGU, peta kerja, serta riwayat penguasaan lahan oleh korporasi besar seperti PT PN IV tidak diinvestigasi dengan tingkat ketelitian dan keseriusan yang setara.

 

Tinjauan Yuridis: UU Pers, UU ITE, dan Perlindungan Hak Publik

 

Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik serta perlindungan hukum yang matang agar kebebasan pers tetap berada dalam koridor konstitusional:

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 huruf b, c, dan d menjamin pelaksanaan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk transparansi kebijakan publik di bidang agraria. Seluruh isi berita ini memuat fakta objektif, kritik membangun, serta ruang klarifikasi bagi pihak pemerintah daerah (menjunjung asas cover both sides).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Muatan berita ini murni merupakan kritik kebijakan publik, pengawasan jalannya pemerintahan (sosial kontrol), dan ekspresi hak konstitusional warga negara atas keadilan agraria. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, kritik, pendapat, atau evaluasi terhadap kebijakan pejabat publik tidak dapat dipidana pencemaran nama baik atau pencemaran institusi selama berbasis pada fakta dan kepentingan umum.

Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab Madina dan GTRA

Menyikapi kebuntuan komunikasi ini, masyarakat Desa Kapas I melayangkan empat pertanyaan fundamental yang menuntut jawaban terbuka dari Bupati Madina selaku Ketua GTRA:

 

Apakah dokumen sertifikat masyarakat yang telah diserahkan dan dibahas pada 20 Oktober 2026 secara hukum belum cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lapangan?

Jika dokumen tersebut masih diperlukan, apa dasar hukum dan urgensi teknis dari permintaan ulang fotokopi sertifikat tersebut?

Kapan kepastian jadwal pelaksanaan pengembalian batas lahan (tata batas ulang) Desa Kapas I akan direalisasikan secara transparan?

Kapan GTRA secara resmi membuka dan mencocokkan peta kerja serta dasar penguasaan lahan PT PN IV secara terbuka dengan data pertanahan BPN di hadapan perwakilan masyarakat?

Masyarakat Kapas I tidak meminta belas kasihan; yang mereka tuntut adalah tegaknya keadilan agraria dan kepastian hukum atas tanah leluhur yang telah diakui negara melalui produk hukum resmi. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan segera membuktikan komitmennya dengan aksi nyata, bukan sekadar lembaran birokrasi yang tak berkesudahan.

 

Save Kapas I! Jangan biarkan hak rakyat tenggelam di labirin birokrasi!

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem Di Sejumlah Wilayah Bali
Tiga Ketua BPD Se-Kecamatan Semboro Resmi Ambil Sumpah dan Janji Jabatan
Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Pastikan Kesiapan Denpasar Sambut Pasar Rakyat TP PKK Bali 2026 Libatkan 125 UMKM
Optimalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, 14 Mahasiswa FH Unitas Palembang Mulai KKN di Kelurahan Enam-Belas Ulu Palembang
Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Menerima Studi Tiru TP PKK Kabupaten Magelang
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Bangli Dan Imigrasi Denpasar Resmi Jalin Kerjasama Keimigrasian
Soroti Potensi Pelanggaran Disiplin, Publik Desak Bupati dan Dinas Pendidikan Madina Tindak Tegas Oknum PNS Rangkap Jabatan
Sat Pamobvit Polres Gianyar Tingkatkan Pengamanan Wisata Di Taman Safari

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem Di Sejumlah Wilayah Bali

Rabu, 4 November 2026 - 06:01 WIB

Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung

Rabu, 4 November 2026 - 04:54 WIB

Tiga Ketua BPD Se-Kecamatan Semboro Resmi Ambil Sumpah dan Janji Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 12:50 WIB

Optimalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, 14 Mahasiswa FH Unitas Palembang Mulai KKN di Kelurahan Enam-Belas Ulu Palembang

Selasa, 3 November 2026 - 11:19 WIB

Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Menerima Studi Tiru TP PKK Kabupaten Magelang

Berita Terbaru