Garudaxpose.com l Panyabungan, Mandailing Natal — Praktik rangkap jabatan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)—khususnya yang menduduki posisi strategis di instansi pendidikan seperti Kepala Sekolah atau guru—kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin 02 November 2026.
Rangkap jabatan ini dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme aparatur, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan disiplin pegawai yang berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan regulasi, tugas utama seorang pendidik dan tenaga kependidikan berstatus PNS adalah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya secara penuh (full-time) untuk pelayanan publik di bidang pendidikan. Namun, di lapangan, masih ditemukan indikasi oknum PNS yang merangkap posisi di luar instansi kedinasan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pengurus Koperasi Plasma Sawit.
Analisis Yuridis: Batasan dan Sanksi Tegas bagi PNS
Praktik rangkap jabatan ini memicu perhatian serius dari berbagai kalangan karena berbenturan langsung dengan sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menegaskan bahwa Kepala Sekolah dan guru wajib melaksanakan tugas manajerial serta pelayanan belajar-mengajar secara penuh waktu tanpa terganggu oleh pekerjaan lain di luar kedinasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas melarang PNS melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas kedinasan atau mengabaikan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Pasal 4 dan Pasal 5).
Konsekuensi Sanksi Bertingkat:
Hukuman Ringan hingga Sedang: Berupa teguran tertulis atau pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP apabila kinerja instansi mengalami penurunan akibat kelalaian oknum bersangkutan.
Hukuman Berat: Berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), khususnya jika terbukti mangkir kumulatif tanpa alasan yang sah atau mengutamakan kepentingan pribadi/golongan di atas kepentingan negara.
Potensi Pelanggaran Pidana (Tipikor): Apabila dalam praktiknya oknum PNS yang merangkap jabatan di kepengurusan koperasi plasma atau lembaga non-pemerintahan menyalahgunakan kewenangan, fasilitas jabatan, atau merugikan keuangan negara/masyarakat, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pertanyaan Publik: Sejauh Mana Langkah Tegas Pemerintah Daerah?
Melihat potensi kerugian dan dampak buruk terhadap mutu pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal, elemen masyarakat mendesak Bupati Mandailing Natal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk segera mengambil langkah konkret.
Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan BKPSDM Madina, terhadap laporan atau temuan di lapangan terkait dugaan rangkap jabatan ini. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit kinerja dan investigasi terbuka guna memastikan tidak ada fasilitas negara atau jam kerja efektif yang dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Tim Redaksi)












