Garudaxpose.com, TAPTENG | Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum kepala sekolah (kepsek) SMP berinisial JH menghebohkan masyarakat Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang disebut terjadi di rumah pribadi terduga.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, JH diduga merayu korban dengan iming-iming uang jajan. Terduga juga disebut meminta korban membuka pakaian untuk difoto serta melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Informasi tersebut memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga mengaku mendengar bahwa kasus itu telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan penanganannya karena terduga disebut masih beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dengar persoalan ini sudah dilaporkan ke polisi. Kami khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujar seorang warga, Kamis (22/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Johannes Simanjuntak, membenarkan adanya persoalan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Sudah diproses dan sudah kita naikkan ke Inspektorat dan hasil sudah ditindaklanjuti kemungkinan hari senin keluar surat pemberhentian nya ,” jawab Johannes.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan ini telah masuk ke jalur pemeriksaan internal. Namun, sejauh mana proses tersebut berjalan, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah ada langkah administratif terhadap yang bersangkutan, belum dijelaskan secara terperinci.
Di sisi lain, kepastian mengenai laporan polisi juga masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Tapanuli Tengah. Publik membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berharap dugaan ini ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan wajib diperiksa secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(ps)














