UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Hujatan terhadap profesi wartawan di media sosial akhir-akhir ini mendapat sorotan serius dari Forum Jurnalis Independent (FORJI) Lumajang.

Penasehat Hukum FORJI, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang IKADIN Lumajang, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang.

IKADIN Lumajang adalah singkatan dari Ikatan Advokat Indonesia Cabang Lumajang. IKADIN sendiri merupakan organisasi profesi sekaligus wadah bagi para pengacara atau advokat di Indonesia. Di tingkat kabupaten, kepengurusannya disebut sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU Pers bukan sekedar aturan. Di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada ancaman pidananya. Pasal 18 menyebutkan, siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegas Hisbullah Huda.

Wartawan FORJI Profesional dan Terverifikasi

Menurutnya, wartawan yang tergabung di FORJI bekerja secara profesional, karya jurnalisnya berdasarkan fakta dan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan setiap apa yang disampaikan kepada wartawan anggota FORJI.

“Setiap pengaduan masyarakat, pasti ditindaklanjuti dengan investigasi ke berbagai sumber sebelum dijadikan sebuah berita dan di posting di medianya anggota FORJI. Anggota FORJI dari berbagai media nasional maupun regional dan lokal dan berbadan hukum nasional sesuai UU PERS No. 40 Tahun 1999,” jelasnya, pada awak media ini, Jum’at (23/10/2026).

Virus Pungli Sudah Masuk Ke Semua Lini, Korbannya Tetap Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Hisbullah Huda juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik pungutan liar.

“Virus pungli sudah masuk ke berbagai lini di pemerintahan, pendidikan dan sebagainya, dan hal itu sudah dianggap hal biasa. Ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

“Yang menjadi subyek atau korban tetap masyarakat. Masyarakat yang seharusnya dilayani, malah menjadi korban dari oknum yang menyalahgunakan wewenang,” lanjutnya.

Menurut Ketua DPC IKADIN Lumajang tersebut, disinilah peran media sebagai fungsi kontrol menjadi sangat vital.

“Di sinilah media sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya hanya untuk memperkaya diri atau untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tanpa media, masyarakat tidak akan tahu,” tegas Hisbullah.

Harapan Kepada APH

Hisbullah berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar setiap ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) harus diproses secara hukum.

“Saya berharap pada APH agar setiap ada Dumas harus di proses secara Hukum agar kedepan berkurang para koruptor dan oknum pejabat yang pungli dengan berbagai kedok. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan begitu saja,” harapnya.

Jurnalis Kawal Uang Rakyat

Sementara itu, Ketua Umum FORJI Lumajang, Bawon Sutrisno, S.Sos menyikapi fenomena pandangan miring terhadap wartawan.

“Jurnalis adalah profesi mulia, bekerja tidak mengenal waktu, semata-mata agar publik bisa mengetahui dari tulisan seorang jurnalis tentang penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS dari pemerintah pusat, BPOPP dari pemerintah provinsi untuk SMA/SMK/ALIYAH Negeri, juga untuk SDN dan SMPN, juga APBD dan DANA DESA (DD),” ujar Bawon.

FORJI menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan mengadu ke Dewan Pers, bukan menghujat profesi di medsos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu Bali
Dua Tahun Presiden Prabowo: 200 Fakta Gerak Nyata, Ekonomi Tumbuh 5,45% Tertinggi 13 Tahun, Kemiskinan Turun, BUMN Melonjak
Peduli Korban Karhutla Bromo, Kapolres Probolinggo Bersama Polwan Datangi Keluarga Korban
Samsat Lumajang Diserbu Wajib Pajak Selama Program Pemutihan, Petugas Imbau Warga Tak Menunggu Batas Akhir
Oknum Perilaku Anggota Polisi Viral di Medsos, IPDA Widy : Propam Dalami Informasi
Gubernur Koster Dampingi Presiden ke V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta
Gubernur Koster Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah Sangat Penting
Samsat Lumajang Full Senyum! Pemutihan Pajak Bikin Warga Berbondong-bondong Bayar Pajak

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:32 WIB

UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Ibu Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu Bali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Dua Tahun Presiden Prabowo: 200 Fakta Gerak Nyata, Ekonomi Tumbuh 5,45% Tertinggi 13 Tahun, Kemiskinan Turun, BUMN Melonjak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Peduli Korban Karhutla Bromo, Kapolres Probolinggo Bersama Polwan Datangi Keluarga Korban

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Samsat Lumajang Diserbu Wajib Pajak Selama Program Pemutihan, Petugas Imbau Warga Tak Menunggu Batas Akhir

Berita Terbaru