Garudaxpose.com | Lumajang – Kebijakan Gubernur Jawa Timur yang menghapus denda pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 benar-benar dimanfaatkan warga Lumajang.
Buktinya, Kantor Bersama Samsat Lumajang pada Jumat, 10 Oktober 2026 tampak penuh sesak oleh wajib pajak.
Tidak seperti hari biasa, hampir semua loket pelayanan dipadati antrean. Warga datang dari berbagai kecamatan untuk mengurus pajak motor dan mobilnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pemutihan ini memang menjadi angin segar bagi warga yang pajaknya sempat mati atau menunggak cukup lama.
Di Samsat Lumajang, semua jenis pelayanan tetap dibuka normal. Mulai dari pajak tahunan, pajak 5 tahunan, balik nama, hingga mutasi masuk dan mutasi keluar.
Bahkan dua layanan andalan yakni Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru tetap disiagakan untuk melayani wajib pajak yang ingin proses cepat.
Peningkatan jumlah pemohon ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin tinggi saat ada kebijakan keringanan.
PDPP Samsat Lumajang, Suparman mengaku bersyukur melihat antusiasme warga yang luar biasa di masa pemutihan.
“Kami berupaya maksimal agar pelayanan tetap optimal. Ini adalah momen yang harus dimanfaatkan masyarakat Lumajang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ucap Suparman.
Petugas pendaftaran, Aiptu Supriyanto menambahkan, pelayanan tetap mengedepankan kecepatan dan keramahan meski jumlah antrean meningkat.
“Prinsip kami profesional, transparan dan humanis. Kami bantu arahkan warga dari awal sampai selesai agar tidak bingung,” ujar Supriyanto.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak menumpuk kedatangan di akhir November karena diprediksi akan jauh lebih padat.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Lumajang, Iptu Robertus Evan Devanto memastikan situasi di Samsat tetap aman dan kondusif.
“Kami dari Satlantas Polres Lumajang mendukung penuh program pemutihan ini. Koordinasi dengan Bapenda dan Jasa Raharja terus diperkuat agar pelayanan tertib dan nyaman,” kata Iptu Evan.
Menurutnya, kehadiran polisi di Samsat tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan humanis.
Warga pun mengaku senang dengan pelayanan yang ramah. Petugas dengan sabar menjelaskan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Dengan program pemutihan yang masih berlangsung hingga 30 November 2026, masyarakat Lumajang diimbau segera datang ke Samsat terdekat, Samsat Keliling, maupun Drive Thru untuk menyelesaikan pajak kendaraannya sebelum masa pemutihan berakhir.
(Septyan)















