LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Seorang perempuan bernama Riskiana (31), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa yang diduga melibatkan keluarga Kepala Desa Sukosari tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Lumajang.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/171/IX/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG.
Kronologi & Bukti Luka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan foto bukti yang diterima redaksi, korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri. Foto pertama menunjukkan mata korban merah berdarah (hemoragi subconjunctiva) diduga akibat hantaman benda tumpul. Foto kedua pada pukul 10.04 WIB menunjukkan kondisi mata tertutup dengan memar keunguan (hematoma) yang masih membengkak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku masih merasakan pusing hebat, nyeri pada mata kiri, dan trauma mendalam.
“Korban memberikan keterangan di rumahnya dalam kondisi masih trauma. Ia menuntut keadilan dan proses hukum yang transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar tim lapangan.
Pasal Yang Disangkakan
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 262 KUHP Baru Jo Pasal 170 KUHP Lama tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Tuntutan Korban
Pihak korban melalui kuasa keluarga meminta Kapolres Lumajang untuk:
1. Segera menindaklanjuti Laporan STTLP/B/171/IX/2026
2. Melakukan visum et repertum secara resmi
3. Memeriksa para terduga pelaku dari keluarga Kades Sukosari
4. Memberikan perlindungan kepada korban dari intimidasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Kades Sukosari dan Pemerintah Desa Sukosari belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk asas keberimbangan berita (_cover both side_).
Kasus ini menjadi atensi publik Lumajang. Masyarakat menunggu ketegasan Polres Lumajang dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu, bahwa semua warga sama di mata hukum.(Tim)















