LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Menindaklanjuti viralnya keluhan wali murid di Instagram *@moodpendidikan.co* yang diadukan ke *BroRonDm Ronald A Sinaga* soal dugaan pungutan kelas prestasi, Kepala SMAN 1 Lumajang akhirnya mengundang Ketua FORJI Lumajang dan tim untuk diskusi terbuka.
Investigasi atau diskusi tersebut digelar di ruangan Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang pada Jumat (2/10/2026) pukul 13.00 WIB. Hadir lengkap Agus, Kepala SMAN 1 Lumajang, Dr. Eko Romadhon, Ketua Komite, beserta jajaran anggota komite wanita dan Tim FORJI Lumajang.
Diskusi berlangsung alot dengan bahasa campuran Jawa-Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AWAL IDE: THE BEST TEN IN EAST JAVA
Ketua Komite Dr. Eko Romadhon menjelaskan asal-usul kelas prestasi. Ide datang dari Kepala Sekolah yang dikomunikasikan dengan pihak Kak Candi dan alumni. Setelah rancangan setengah matang, baru komite diajak diskusi.
Program ini hanya untuk *Kelas 10 dan 11, masing-masing 2 kelas Sains dan 2 kelas Humaniora, total 140 siswa* hasil seleksi nilai terbaik. Secara administratif siswa tetap tercatat di kelas reguler 10 A, B, C, D.
“Saya tanya sederhana, kalau anak pintar dikumpulkan jadi satu, nanti kalau ada jalur prestasi kan lolos semua satu kelas itu, tidak terdistribusi? Ternyata dijelaskan tidak seperti itu,” kata Dr. Eko.
Motivasi besarnya adalah mendongkrak mutu. Dr. Eko mengaku miris melihat lulusan SMAN 1 Lumajang selama ini numpuk lolos PTN di Jember saja, tidak ada yang ke UGM, ITB, UI, Undip, Akmil, AAL, Akpol.
“Akhirnya kita adakan studi kampus ke ITB, IPB, Unpad, UI, Undip, Akmil, AAL. Wawasan mereka terbuka. Tidak hanya memilih Brawijaya atau UNEJ,” jelasnya.
Target jangka panjang bersama jaringan alumni KANCA SMANSA Lumajang adalah menjadikan SMAN 1 Lumajang *The Best Ten in East Java* dalam 3 tahun ke depan.
Caranya, siswa harus punya prestasi non-akademik seperti olimpiade dan lomba-lomba sesuai Kurikulum Merdeka Belajar.
“Ini seperti nanam jagung 1 hektar, tumbuhnya tidak sama. Yang cepat harus tetap disemangati karena energinya lebih,” analogi Dr. Eko.
POLEMIK INTI: BAHASA ANCER-ANCER VS BAHASA HUKUM PUNGUTAN
Polemik meledak saat FORJI menyodorkan fakta viral di Instagram: ada patokan ancer-ancer Rp350 ribu per bulan (Rp250 ribu kelas prestasi dan Rp100 ribu study tour).
FORJI yang dipimpin Bawon Sutrisno, S.Sos langsung menyodorkan regulasi.
“Regulasi sudah jelas Pak. Pak Emil Dardak sering menyampaikan sekolah dilarang membuat kegiatan seperti itu. Ada istilah infak, sumbangan, jangan ditentukan nominalnya. Kalau menurut bahasanya Bapak KS kan di-ancer-ancer. Tapi bahasa hukum kami itu sudah masuk pungutan,” tegas Bawon.
FORJI mengacu Perda Jatim No 11 Tahun 2017 dan Pergub Jatim No 8 Tahun 2023, sekolah / komite tidak boleh memungut. Yang boleh hanya sumbangan sukarela tanpa ditentukan jumlah.
Kepsek menjawab: _”Nek gak di-ancer-ancer iki…”_ – kalau tidak diberi ancer-ancer, orang tua bingung berapa besarannya.
PEMBELAAN KOMITE: TIDAK SAMPAI 10% YANG BAYAR, DISUPPORT ALUMNI
Dr. Eko dan komite wanita membela diri. Angka Rp350 ribu itu hasil hitungan RAB, bukan kewajiban.
“Sampai detik ini tidak sampai 10% yang bayar. Dari 140 orang tua, tidak sampai 10% yang masuk ke bendahara. Selama hampir 3 bulan ini kegiatan di-support oleh kami komite, kami malah urunan, tidak dibayar malah panggonan. Di-support teman-teman KANCA alumni lewat saweran,” ungkap Dr. Eko.
Karena dinilai tidak elegan terus saweran, muncul ide *autodebet sukarela* lewat BSI, berapapun nominalnya.
“Kami tidak pernah menghendaki Bapak Ibu harus Rp200 ribu. Semampunya, sebisanya. Ada yang kuat Rp200 ribu, ada yang berbeda. Mereka senang anaknya lolos kelas prestasi,” tambah Dr. Eko.
Anggota komite wanita menambahkan:
“Waktu sosialisasi saya sampaikan tidak wajib, tidak mengikat. Malah yang komplain ke saya banyak yang bilang ‘Saya orang tua kuat bayar kok, ndak butuh bantuan alumni,” akunya.
Soal bukti aliran dana alumni dan siapa saja dari 140 siswa yang sudah bayar, FORJI meminta transparansi daftar.
Komite menolak membuka dengan alasan aturan PPID dan kerahasiaan data.
“Mohon maaf, ini menyangkut data, ada aturannya,” kata salah satu anggota komite.
FORJI membalas:
“Versi jenengan ancer-ancer, versi kami menyebut nominal itu sudah masuk kategori yang dilarang. Beda pandangan tidak apa-apa. Kami kontrol sosial, bukan polisi,” tungkas Ketua FORJI Lumajang.
Diskusi ditutup tanpa kesimpulan hukum, namun FORJI menegaskan akan membawa hasil investigasi ini ke *Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat* untuk audit, apakah skema ancer-ancer Rp350 ribu termasuk sumbangan sukarela komite atau pungutan terlarang yang diatur Pergub.











