Garudaxpose.com | LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten mempertanyakan sikap Dewan Etik/etik internal PDI Perjuangan setelah laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, dalam perkara yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Menurut Akhmad Rizky Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, laporan tersebut perlu diproses dan diperiksa melalui mekanisme etik internal PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizky menegaskan bahwa laporan mereka bukan semata-mata mempersoalkan perkara pidana terhadap para pelaku yang telah diproses oleh aparat penegak hukum, melainkan meminta partai melakukan pemeriksaan dari sisi etik dan perilaku kader partai.
“Menurut kami, persoalannya adalah aspek etik dan perilaku kader partai. Kami meminta DPP PDI Perjuangan melalui lembaga etik internalnya memeriksa laporan yang telah kami sampaikan secara objektif,” ujar Akhmad Rizky.
Sebelumnya, perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Uun telah ditangani Polda Banten. Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, Laskar NKRI menilai proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai aspek etik yang menjadi dasar laporan mereka kepada partai.
LAPORAN LASKAR NKRI MENYOROTI DUGAAN PERAN DAN PENYEBARAN PERCAKAPAN
Laskar NKRI menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan kepada DPP PDI Perjuangan sebagai bagian dari laporan, antara lain rekaman video yang memperlihatkan Uun dalam kondisi dibawa oleh sejumlah orang serta percakapan pribadi melalui WhatsApp antara Uun dengan Juwita yang kemudian disebut telah tersebar.
Menurut Laskar NKRI, materi tersebut penting untuk diperiksa secara internal karena dugaan persoalan bukan hanya mengenai siapa yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah korban dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Juwita mengakui bahwa Uun pernah mengirim pesan WhatsApp kepadanya. Kuasa hukumnya juga menyatakan pesan tersebut kemudian disampaikan kepada suami Juwita dan persoalan tersebut diteruskan kepada pihak lain. Juwita sendiri membantah pernah memerintahkan siapa pun melakukan kekerasan terhadap Uun.
“Yang kami persoalkan bukan mengatakan bahwa Ketua Dewan memerintahkan penculikan atau penganiayaan. Itu harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Tetapi ketika ada komunikasi, penyebaran percakapan, kemudian muncul reaksi dari pihak lain dan korban akhirnya mengalami peristiwa tersebut, menurut kami aspek etiknya tetap perlu diperiksa secara serius oleh partai,” tegas Laskar NKRI.
MINTA LAPORAN DIPROSES DEWAN ETIK
Laskar NKRI meminta agar DPP PDI Perjuangan maupun lembaga etik internal partai memeriksa laporan mereka secara menyeluruh.
Mereka juga meminta agar seluruh bahan yang telah diserahkan, termasuk video dan percakapan WhatsApp, diperiksa secara objektif serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Ini bukan upaya untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta partai menjalankan mekanisme etiknya terhadap kader yang memegang jabatan publik. Kalau memang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang. Tetapi kalau terdapat pelanggaran etik, kami meminta partai mengambil sikap sesuai aturan internalnya,” tegas Laskar NKRI.
Laskar NKRI juga menilai persoalan tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena Juwita Wulandari bukan hanya kader PDI Perjuangan, tetapi juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara sebelumnya, Polda Banten menyatakan penyidik belum menemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Juwita dalam perkara pidana tersebut, meskipun penyidikan terhadap para pelaku terus berjalan.
Karena itu, Laskar NKRI menegaskan bahwa laporan mereka kepada partai tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum kepolisian, melainkan meminta adanya pemeriksaan etik secara terpisah terhadap dugaan tindakan kader partai yang dinilai telah menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
“Intinya, kami meminta DPP PDI Perjuangan memproses laporan ini melalui mekanisme etik. Perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara persoalan etik kader merupakan ranah internal partai. Kami meminta mekanisme etik partai berjalan secara objektif dan transparan,” pungkas Akhmad Rizky, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten.















