Garudaxpoaem.com | Palembang, – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (28/8/2026).
Dalam aksi tersebut, LASKAR Sumsel menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait tata kelola Perumda Pasar Palembang Jaya, khususnya menyangkut pekerjaan pengecoran area parkir Pasar KM 5 dan pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang.
Koordinator Aksi LASKAR Sumsel, Jacklin, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan untuk mendorong adanya pemeriksaan, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset serta keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang untuk meminta pemeriksaan, keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tegas Jacklin.
Soroti Mutu Beton Pekerjaan Parkir Pasar KM 5
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pengecoran halaman parkir Pasar KM 5.
LASKAR mengklaim berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, pekerjaan tersebut menggunakan spesifikasi beton K-250. Namun, mereka mempertanyakan hasil pengujian sampel beton dengan metode core/drilling yang disebut tidak memenuhi mutu K-250.
Selain persoalan mutu pekerjaan, LASKAR juga mempertanyakan proses penawaran. Mereka menyebut terdapat perubahan dan penawaran kembali dari salah satu penyedia, sementara sebelumnya terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Atas persoalan tersebut, LASKAR meminta agar seluruh tahapan proses pengadaan diperiksa secara terbuka, mulai dari RAB, PO, penawaran, evaluasi, harga, volume hingga penetapan penyedia.
Mereka juga meminta dilakukan uji ulang mutu beton secara independen untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Pengelolaan Pasar 16 Ilir Juga Dipertanyakan
Selain Pasar KM 5, LASKAR Sumsel turut menyoroti pengelolaan Pasar 16 Ilir.
Menurut LASKAR, terdapat dokumen ADTT/ATT Inspektorat Agustus 2025 yang perlu dibuka dan diperiksa kembali. Mereka meminta hasil serta rekomendasi pemeriksaan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar ditindaklanjuti.
LASKAR juga mempertanyakan sejumlah perjanjian dan kerja sama terkait Pasar 16 Ilir yang dinilai perlu dikaji dari sisi kepentingan Pemerintah Kota Palembang sebagai pemilik aset.
“Seluruh perjanjian dan kerja sama terkait Pasar 16 Ilir harus diperiksa, terutama dari sisi kepentingan Pemkot Palembang, pendapatan sektor pasar, pengelolaan aset dan potensi kerugian daerah,” ujar Jacklin.
Desak Audit hingga Copot Dirut Jika Terbukti Lalai
Dalam aksi tersebut, LASKAR Sumsel menyampaikan 14 tuntutan. Di antaranya meminta Pemerintah Kota Palembang segera mengaudit pekerjaan pengecoran halaman parkir Pasar KM 5 dan tidak melakukan pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi dan ketentuan.
LASKAR juga meminta pihak pelaksana atau kontraktor diperiksa, termasuk tanggung jawab terhadap mutu beton serta dugaan pengondisian dalam proses penawaran dan penetapan penyedia.
Untuk Pasar 16 Ilir, mereka mendesak agar hasil ADTT/ATT Inspektorat Agustus 2025 dibuka, seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, serta seluruh perjanjian dan kerja sama diperiksa.
Mereka juga meminta pengelolaan pendapatan sektor pasar diperiksa, terutama jika ditemukan penurunan pendapatan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan.
Poin paling tegas dalam tuntutan LASKAR adalah meminta Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya dicopot apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran tata kelola, atau ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab.
LASKAR juga meminta hasil pemeriksaan nantinya dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui proses dan tindak lanjut pemerintah.
“Jangan Biarkan Aset Daerah Dirugikan”
Menutup pernyataannya, LASKAR Sumsel menegaskan bahwa pasar merupakan aset sekaligus salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jangan biarkan aset daerah dirugikan. Periksa Pasar 16 Ilir, periksa pekerjaan Pasar KM 5, periksa kontraktornya, periksa pengelolaannya dan buka hasil ADTT/ATT Inspektorat. Jika terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawab, copot Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya,” tegas Jacklin.
LASKAR berharap Pemerintah Kota Palembang maupun pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh persoalan yang mereka sampaikan.
Sementara itu, massa aksi Laskar Sumsel di terima oleh Walikota Palembang yang di Wakili oleh Riasin dari Inspektorat Kota Palembang yang mengatakan apa yang di sampaikan oleh rekan – rekan Laskar Sumsel mengenai persoalan Pasar Km.5 dan Pasar 16 Ilir Palembang akan kami sampaikan kepada Pimpinan. (*)











