PT. PLN UP3 Cikokol Ditantang LSM Rembuk Croscek Lapangan Ternyata Tidak Berani. Dinas PUPR Keluarkan Surat Teguran

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose. Com | Kota Tangerang – Berimbas dari tantangan LSM Rembuk minta PT.PLN UP3 Cikokol untuk lakukan Croscek pengerjaan galian Kabel PLN disebelas lokasi wilayah kecamatan Cipondoh,kecamatan Tangerang,dan Kecamatan Batu Ceper,namun tidak ada respon positif dari pihak pelaksana,sehingga Dinas PUPR mengeluarkan surat teguran kepada PT.PLN UP3 sebagai pelaksana.

Pekerjaan yang seharusnya mengikuti Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, justru tidak dipatuhi dan terkesan menyepelekan Dinas PUPR .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang(Kabid) Tata Ruang PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul, berdasarkan temuan LSM Rembuk dan keluhan masyarakat menyebutkan sejumlah pelanggaran mencolok yang ditemukan di lapangan,menjelaskan bahwa Dinas PUPR telah mengirimkan surat teguran ke PT.PLN UP3 Cikokol .

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. PLN harus segera memperbaiki pekerjaan agar sesuai Rekomtek,maka Dinas PUPR telah melayangkan surat teguran ke PT PLN, tegas Chaerul.

AA Chaerul juga menegaskan agar pelaksana,yang dalam hal ini PT.PLN UP3 Cikokol untuk segera mengikuti Rekomtek yang telah dikeluarkan.

Sungguh tidak masuk akal,PT.PLN yang terbilang perusahaan BUMN terbesar secara nasional,menurut sumber yang dipercaya,ternyata belum mempunyai izin gali dari dinas terkait .

( RNH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru