WARGA SEMPU PROFESI WARTAWAN LAPORKAN DUGAAN UJARAN/ANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK KE POLRESTA BANYUWANGI

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI  — Perselisihan terkait kepemilikan kabel jaringan WiFi berujung pada laporan/pengaduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi. Perkara tersebut melibatkan warga Kecamatan Sempu dan seseorang yang disebut dalam surat tanda terima laporan sebagai pihak terlapor.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLP/314/VIII/2026/SPKT, laporan/pengaduan tersebut tercatat pada 24 Agustus 2026 di SPKT Polresta Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat bernama Liyastono Taufik, warga Dusun Karanganyar RT 004/RW 003, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Sementara pihak yang dilaporkan tercantum bernama Ahmad Alfian.

 

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan melalui sarana elektronik, sebagaimana tercantum dalam surat, yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik.”

 

BERAWAL DARI PERSOALAN KABEL WIFI

 

Dalam uraian singkat laporan, persoalan bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Saat itu pelapor disebut sedang dalam perjalanan pulang dari pekerjaan bersama seorang rekannya, Nur Kholis, di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam perjalanan tersebut, pelapor melihat sejumlah orang di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas terkait kabel WiFi.

 

Pelapor kemudian menanyakan kepada salah seorang pekerja mengenai kabel yang berada di lokasi.

 

Menurut uraian dalam laporan, ketika ditanya mengenai pemilik kabel, salah seorang pekerja menjawab bahwa kabel tersebut milik “Mas Alfian.”

 

Pelapor kemudian melanjutkan perjalanan pulang bersama rekannya.

 

MEMPERTANYAKAN KEPEMILIKAN KABEL

 

Persoalan kembali berlanjut pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Pelapor meminta nomor telepon Ahmad Alfian kepada Nur Kholis untuk menanyakan mengenai kepemilikan kabel WiFi yang sebelumnya ditemukan di sepanjang perjalanan wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

 

Pelapor kemudian menghubungi Ahmad Alfian melalui pesan. Dalam uraian laporan disebutkan, pelapor mengirim pesan yang pada pokoknya menanyakan mengenai keberadaan atau kepemilikan kabel WiFi serta meminta izin untuk melakukan penyampaian terkait kabel tersebut.

 

Saat itu, pelapor mengaku sedang melakukan kegiatan wawancara di wilayah Kecamatan Songgon sehingga tidak dapat langsung mengangkat telepon ketika pihak terlapor menghubungi.

 

Sekitar 25 menit kemudian atau sekitar pukul 13.51 WIB, komunikasi melalui telepon kembali terjadi.

 

PELAPOR MENGAKU MENDAPAT PERKATAAN KERAS

 

Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, percakapan melalui telepon tersebut kemudian berubah menjadi perselisihan.

 

Pelapor menyebut dirinya mendapatkan perkataan keras dan makian dari pihak terlapor. Dalam dokumen laporan bahkan dicantumkan adanya ucapan yang oleh pelapor dianggap sebagai penghinaan serta ancaman.

 

Setelah percakapan telepon berakhir, pelapor juga menyebut pihak terlapor kembali mengirim pesan yang dinilai bernada ancaman dan intimidasi.

 

Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan/pengaduan secara resmi kepada pihak kepolisian.

 

LAPORAN RESMI SUDAH DITERIMA SPKT POLRESTA BANYUWANGI

 

Surat tanda terima yang diterbitkan kepolisian menunjukkan bahwa laporan/pengaduan tersebut telah diterima oleh SPKT Polresta Banyuwangi.

 

Namun demikian, keberadaan surat tanda terima laporan bukan merupakan putusan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

 

GarudaXpose.com juga menempatkan seluruh tuduhan dalam perkara ini sebagai dugaan sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan proses penegakan hukum.

 

POLISI DIMINTA MENELUSURI FAKTA SECARA OBJEKTIF

 

Perkara tersebut kini menarik perhatian karena persoalan yang awalnya disebut bermula dari pertanyaan mengenai kepemilikan kabel WiFi berkembang menjadi perselisihan komunikasi dan berujung pada laporan resmi.

 

Aparat kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi yang berada di lokasi awal ditemukannya kabel, pihak yang bekerja di lapangan, pelapor, terlapor, serta pihak lain yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Jika terdapat komunikasi melalui telepon maupun pesan elektronik yang menjadi bagian dari laporan, bukti-bukti tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

ASPEK HUKUM MENJADI PERHATIAN

 

Perkara ini bersinggungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui sarana elektronik sebagaimana disebutkan dalam dokumen laporan. Karena itu, penerapan pasal secara tepat nantinya sangat bergantung pada fakta hasil pemeriksaan penyidik, substansi komunikasi, konteks pernyataan, alat bukti elektronik, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal yang diterapkan.

 

Prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap harus dikedepankan. Pihak yang dilaporkan memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

MENUNGGU PROSES PENEGAKAN HUKUM

 

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu bagaimana langkah kepolisian dalam menindaklanjuti perkara.

 

Apakah persoalan tersebut nantinya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru terdapat fakta lain setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

GarudaXpose.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta verifikasi terhadap setiap informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diperlihatkan kepada redaksi. Pihak terlapor tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas seluruh materi yang diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026: Satlantas Lumajang Ganti Razia dengan Apresiasi, Orang Tua Pakai Helm Dapat Snack
Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu
Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat
Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polsek Sumberasih Bekali Siswa SDN Muneng Leres 1 dengan Edukasi Antiperundungan
Kapolres Lumajang Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Suwandak, Bantu Pelajar Menyeberang
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Polres Probolinggo Prioritaskan Edukasi dan Keselamatan Jalan
Sertijab Tiga Pejabat Polres Probolinggo Digelar, Kapolres Tekankan Amanah dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026: Satlantas Lumajang Ganti Razia dengan Apresiasi, Orang Tua Pakai Helm Dapat Snack

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polsek Sumberasih Bekali Siswa SDN Muneng Leres 1 dengan Edukasi Antiperundungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sampaikan Jawaban Atas Tiga Raperda Strategis

Selasa, 27 Okt 2026 - 04:52 WIB