Garudaxpose.com | PROBOLINGGO — Pemerintah Kota Probolinggo mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang dinilai menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Penertiban dilakukan terhadap tiga toko penjual minol pada Kamis (13/8) sore. Petugas gabungan memasang stiker dan banner larangan beroperasi di masing-masing lokasi usaha sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Toko Hokky milik Yulinawati di Jalan Wahid Hasyim, Debben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis, serta Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP).
Pemkot menyebut penindakan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Salah satu aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ketentuan lainnya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Penutupan sementara tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo mengenai pengenaan sanksi administratif berupa daya paksa polisional terhadap kegiatan usaha.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sejalan dengan izin yang dikantongi pelaku usaha.
“Bahwasanya izin sub distributor, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi,” ujar Fatchur.
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan dampak peredaran minol di tengah masyarakat. Aktivitas promosi yang dinilai semakin masif menjadi salah satu perhatian dalam penertiban tersebut.
“Selain itu, maraknya peredaran minol, promosinya juga gencar, timbulkan kegaduhan dan pengaruh kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk wali kota, kami melakukan penertiban, memasang banner pemberitahuan untuk sementara kegiatan usaha dilarang beroperasi,” jelasnya.
Di Toko Hokky, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan. Kondisi toko dalam keadaan tertutup ketika tim gabungan datang untuk melakukan penertiban.
Situasi berbeda ditemukan di Debben. Meski tempat usaha dalam kondisi tutup, sejumlah orang telah berada di lokasi saat petugas tiba. Pihak usaha sempat menyampaikan keberatan atas pemasangan banner.
Pengelola menyatakan proses pengurusan izin masih berjalan. Namun, petugas tetap memasang banner sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus meminta pelaku usaha menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.
Sementara di Toko Selatan Jaya, pemilik tidak berada di lokasi. Petugas hanya bertemu dengan pegawai yang bekerja di toko tersebut.
Pihak pegawai sempat menyampaikan bahwa pemilik akan datang menemui petugas. Namun, hingga proses penertiban berlangsung, pemilik tidak kunjung tiba. Petugas akhirnya tetap memasang stiker dan banner larangan beroperasi.
Fatchur menegaskan, larangan tersebut bersifat sementara. Pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan dan izin yang diwajibkan telah dipenuhi.
“(Usaha) ditutup sementara sampai izin selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum ada izin sesuai. Kalau izin sub distributor, tidak untuk diecer ke masyarakat atau pribadi,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit, menjelaskan persoalan yang ditemukan bukan semata-mata karena pelaku usaha tidak memiliki dokumen perizinan.
Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang telah mengantongi izin, tetapi kegiatan yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
“Izin memang dimiliki oleh pelaku usaha tetapi mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut,” kata Diah.
Ia menyebut Toko Hokky juga berstatus sebagai subdistributor. Sementara untuk Debben, kegiatan usahanya berada pada sektor perdagangan, namun tetap terdapat pembatasan mengenai penjualan minol berdasarkan aturan daerah.
Fatchur menambahkan, ketentuan di Kota Probolinggo membatasi penjualan minol secara eceran. Penjualan untuk konsumsi di tempat hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu seperti hotel, bar dan restoran dengan ketentuan yang berlaku.
“Di Kota Probolinggo, penjualan ecer hanya untuk di hotel, bar, restoran, dan harus minum di tempat. Itu pun dibatasi golongan A. Golongan B dan C tidak boleh,” tegas Fatchur.
Pemkot Probolinggo memastikan penertiban tidak berhenti pada tiga lokasi tersebut. Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku usaha minol lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan berikutnya kembali ditemukan kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan izin maupun ketentuan daerah, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai regulasi.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Probolinggo menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan persoalan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo













