TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEWENANGAN PENYIDIK PERWIRA TNI AL DALAM PERKARA PERIKANAN BUKAN SEKADAR SEREMONIAL: UU MENEGASKAN RUANG PENINDAKAN, PENYIDIKAN HINGGA PENYERAHAN PERKARA

 

Oleh: Letda Laut (S) Ilham Fahruzi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

GarudaXpose.com |Probolinggo  Jawa Timur, 12 Agustus 2026 — Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki perangkat hukum yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan.

 

Kewenangan tersebut bukan sekadar kewenangan administratif, apalagi simbolis. Ia merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional di laut yang dibangun melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan berikutnya. JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagai peraturan yang masih berlaku.

 

Karena itu, ketika ditemukan dugaan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Indonesia, persoalannya bukan lagi apakah negara memiliki dasar hukum untuk bertindak. Dasar kewenangannya telah tersedia. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah seberapa tegas, profesional, transparan, dan konsisten kewenangan tersebut dijalankan sesuai prosedur hukum.

 

PASAL 73: TNI AL MEMILIKI KEDUDUKAN SEBAGAI SALAH SATU PENYIDIK TINDAK PIDANA PERIKANAN

 

Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:

 

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

2. Penyidik Perwira TNI AL; dan/atau

3. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dengan konstruksi hukum tersebut, TNI AL bukan sekadar unsur pengamanan laut. Dalam perkara tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana perikanan, Penyidik Perwira TNI AL merupakan salah satu unsur penyidik yang secara langsung diberi kewenangan oleh undang-undang.

 

Namun perlu ditegaskan secara presisi: ketentuan tersebut berbicara mengenai Penyidik Perwira TNI AL, bukan berarti setiap perwira TNI AL tanpa status atau penugasan sebagai penyidik otomatis menjalankan seluruh kewenangan penyidikan.

 

Perbedaan tersebut penting agar tidak terjadi salah tafsir terhadap konstruksi hukum.

 

KEWENANGAN ITU MENCAKUP TINDAKAN PENYIDIKAN YANG KONKRET

 

Pasal 73A memberikan sejumlah kewenangan kepada penyidik sebagaimana dimaksud Pasal 73.

 

Di antaranya adalah menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana perikanan, memanggil dan memeriksa tersangka maupun saksi, membawa dan menghadapkan seseorang untuk pemeriksaan, melakukan penggeledahan terhadap sarana dan prasarana perikanan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.

 

Dalam konteks penegakan hukum di laut, kewenangan tersebut juga mencakup tindakan terhadap kapal maupun orang yang diduga melakukan tindak pidana perikanan, pemeriksaan dokumen usaha perikanan, pemotretan tersangka atau barang bukti, menghadirkan ahli, membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, hingga penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum.

 

Artinya, kewenangan tersebut bukan sekadar kewenangan untuk “melihat” atau “mengawasi”.

 

Jika unsur pidananya terpenuhi dan proses hukum dimulai, penyidik memiliki instrumen hukum untuk mengungkap perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak terkait, serta menyusun hasil penyidikan untuk disampaikan kepada penuntut umum.

 

WILAYAH PENEGAKAN HUKUM: TERMASUK ZEE INDONESIA

 

Salah satu aspek penting dalam UU Perikanan adalah cakupan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

 

UU Perikanan mencakup antara lain perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Bahkan, Pasal 73 secara khusus menegaskan kewenangan penyidik dalam menangani tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sementara ketentuan mengenai ZEEI memberikan posisi penting bagi penegakan hukum oleh TNI AL.

 

Hal tersebut menjadi sangat strategis karena laut Indonesia bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kedaulatan, keamanan, sumber daya alam, serta kepentingan nasional.

 

Illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran dokumen perikanan, penangkapan ikan tanpa izin yang diwajibkan, hingga aktivitas kapal asing yang melanggar ketentuan perikanan dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

 

Karena itu, penegakan hukum di laut tidak boleh berhenti pada kegiatan patroli atau pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

KOORDINASI BUKAN BERARTI KEWENANGAN HILANG

 

UU Perikanan juga mengatur koordinasi antara penyidik.

 

Pasal 73 menyebutkan bahwa para penyidik dapat melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perikanan dan terdapat mekanisme forum koordinasi yang dibentuk oleh Menteri untuk mendukung koordinasi tersebut.

 

Ini berarti keberadaan PPNS Perikanan, TNI AL dan Polri seharusnya dipandang sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang saling melengkapi.

 

Koordinasi bukan alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

 

Sebaliknya, koordinasi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana perikanan ditangani secara profesional, tidak tumpang tindih, tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa komunikasi, dan tidak berakhir tanpa kepastian.

 

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa laporan yang masuk tidak berhenti di meja administrasi.

 

ADA BATAS WAKTU DALAM PROSES PENYIDIKAN

 

Salah satu aspek penting yang sering tidak diketahui masyarakat adalah adanya batas waktu dalam proses penanganan perkara.

 

Pasal 73B mengatur bahwa penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dapat ditahan paling lama 20 hari, dan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 hari. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

 

Yang tidak kalah penting, penyidik juga wajib menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

 

Dengan demikian, angka 30 hari tersebut tidak tepat apabila dipahami semata-mata sebagai “batas waktu menyerahkan berkas sejak penyidikan dimulai” tanpa melihat konstruksi Pasal 73B secara utuh.

 

BERKAS PERKARA MASUK KE PENUNTUT UMUM

 

Setelah hasil penyidikan disampaikan, proses tidak berhenti.

 

Pasal 76 mengatur mekanisme penelitian hasil penyidikan oleh penuntut umum.

 

Penuntut umum wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5 hari sejak diterimanya berkas penyidikan.

 

Apabila hasil penyidikan dinilai belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian yang harus dilengkapi.

 

Penyidik kemudian mempunyai waktu paling lama 10 hari sejak menerima kembali berkas untuk menyampaikan kembali berkas tersebut kepada penuntut umum.

 

Mekanisme ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum perkara perikanan memiliki jalur yang terukur.

 

Bukan sekadar siapa menangkap siapa.

 

Yang lebih penting adalah apakah tindakan penegakan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sampai tahap penuntutan dan persidangan.

 

PENGADILAN PERIKANAN BERADA DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

 

Perkara tindak pidana perikanan memiliki karakter khusus.

 

UU Perikanan membentuk Pengadilan Perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan Perikanan berada dalam lingkungan peradilan umum.

 

Konsekuensinya, penyidikan oleh Penyidik Perwira TNI AL terhadap tindak pidana perikanan tidak serta-merta menjadikan perkara tersebut sebagai perkara militer.

 

Apabila tindak pidananya merupakan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh subjek hukum yang berada dalam yurisdiksi peradilan umum, maka proses perkara berjalan dalam mekanisme peradilan umum dan Pengadilan Perikanan sesuai kewenangannya.

 

Hal ini merupakan bagian penting dari prinsip lex specialis, karena UU Perikanan menyediakan sejumlah ketentuan khusus mengenai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara, serta pengadilan.

 

JANGAN SAMPAI KEWENANGAN HUKUM HANYA MENJADI NORMA DI ATAS KERTAS

 

Di sinilah tantangan penegakan hukum sebenarnya.

 

Undang-undang sudah memberikan kewenangan.

 

Instrumen penyidikan sudah tersedia.

 

Kelembagaan sudah dibentuk.

 

Mekanisme koordinasi sudah disediakan.

 

Batas waktu juga sudah ditentukan.

 

Maka pertanyaan publik selanjutnya sederhana tetapi sangat penting:

 

Apakah setiap dugaan tindak pidana perikanan yang memenuhi unsur benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum?

 

Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

 

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan hukum.

 

Jika ada laporan, harus ada mekanisme penerimaan.

 

Jika terdapat indikasi tindak pidana, harus dilakukan penelitian dan penyidikan sesuai kewenangan.

 

Jika alat bukti cukup, perkara harus bergerak menuju tahap berikutnya.

 

Jika tidak cukup, harus ada dasar hukum yang jelas mengenai penghentian atau tidak dilanjutkannya proses.

 

Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan tanpa penjelasan.

 

LAUT BUKAN WILAYAH TANPA HUKUM

 

Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas.

 

Laut merupakan sumber kehidupan jutaan masyarakat pesisir dan nelayan. Sumber daya ikan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga aset negara yang harus dijaga keberlanjutannya.

 

Karena itu, pencurian ikan, penggunaan alat tangkap ilegal, manipulasi dokumen, penangkapan ikan tanpa izin yang diwajibkan, maupun bentuk pelanggaran lain di sektor perikanan harus dilihat bukan hanya sebagai pelanggaran administratif.

 

Apabila telah memenuhi unsur pidana, maka negara memiliki kewajiban untuk menjalankan proses hukum.

 

TNI AL, PPNS Perikanan dan Polri memiliki posisi strategis dalam sistem tersebut sesuai batas kewenangan masing-masing.

 

Dalam konteks ini, kewenangan Penyidik Perwira TNI AL harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum, profesionalitas, akuntabilitas dan koordinasi antarpenegak hukum.

 

PESAN TEGAS UNTUK PELAKU PELANGGARAN

 

Bagi siapa pun yang mencoba menjadikan laut Indonesia sebagai ruang bebas untuk melakukan tindak pidana perikanan, keberadaan kewenangan penyidikan tersebut merupakan pesan yang jelas:

 

laut Indonesia bukan wilayah tanpa hukum.

 

Setiap kegiatan perikanan harus tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap kapal harus memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

 

Setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dan setiap dugaan tindak pidana harus siap dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Namun ketegasan hukum juga harus berjalan bersama prinsip keadilan.

 

Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

 

Tidak boleh pula ada pembiaran terhadap pelanggaran yang memang memenuhi unsur pidana.

 

Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap setiap orang.

 

MASYARAKAT PUNYA HAK MELAPOR

 

UU Perikanan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana perikanan.

 

Karena itu, masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan maupun masyarakat pesisir tidak perlu ragu menggunakan saluran hukum yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran.

 

Laporan sebaiknya disertai informasi yang dapat diverifikasi, antara lain lokasi kejadian, waktu kejadian, identitas atau ciri kapal apabila diketahui, jenis dugaan pelanggaran, dokumentasi foto atau video, serta informasi pendukung lainnya.

 

Laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab akan membantu aparat penegak hukum melakukan penilaian dan menentukan langkah sesuai kewenangannya.

 

PENUTUP: KEWENANGAN HARUS DIIMBANGI AKUNTABILITAS

 

Pada akhirnya, kewenangan besar selalu membawa tanggung jawab besar.

 

Kewenangan Penyidik Perwira TNI AL dalam perkara tindak pidana perikanan merupakan mandat hukum negara.

 

Karena itu, kewenangan tersebut harus digunakan secara profesional, proporsional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Undang-undang telah memberikan ruang.

 

Masyarakat memberikan kepercayaan.

 

Negara menyediakan institusi.

 

Maka yang dibutuhkan adalah pelaksanaan hukum yang nyata.

 

Bukan sekadar pasal yang tercantum dalam lembaran negara.

 

Bukan sekadar kewenangan yang disebut dalam aturan.

 

Dan bukan sekadar operasi yang berhenti pada penindakan awal.

 

Penegakan hukum yang sesungguhnya adalah ketika sebuah perkara dapat diproses secara sah, alat bukti diuji, hak-hak pihak yang diperiksa tetap dihormati, dan pada akhirnya keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.

 

Dengan demikian, keberadaan Penyidik Perwira TNI AL dalam penanganan tindak pidana perikanan harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya negara menjaga sumber daya ikan, melindungi kepentingan nelayan, menjaga keamanan laut, serta memastikan bahwa laut Indonesia tetap berada di bawah supremasi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sumber hukum utama: UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan berikutnya; khususnya Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76. Status UU Perikanan tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan pemerintah.

( UJIK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi
Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Kasdim 0506/Tgr Hadiri Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota Tangerang
Polisi Sambangi Lahan Jagung di Kedopok, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kamtibmas
Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri, Untuk Perkuat Koordinasi Jajaran Penegak Hukum dalam CJS
“Satpam Dapur MBG Diduga Gampar Perempuan, Keluarga Turun Tangan, Mediasi di Posbakum Berakhir Buntu
Baru Satu Hari Menjabat, Kasdim 0506/Tgr Bekali Capaska Kota Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:17 WIB

TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Kasdim 0506/Tgr Hadiri Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota Tangerang

Berita Terbaru