Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com |BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Salah satunya dengan mensosialisasikan dan melakukan edukasi perubahan peraturan tentang Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Peraturan itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut. 

 

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

 

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), 

 

Sejumlah perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi antara lain adanya penyesuaian batas nilai kewajaran (tidak wajib lapor), antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi. 

 

Pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus. 

 

“Selain itu untuk Pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

 

Ia berharap seluruh ASN semakin memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang, namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjuut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (Kevin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum
Personel polres Jember prestasi juara 1awarding day apresiasi kreasi di Dharmawangsa Jakarta selatan  
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
SDN 4 Segobang Disorot: Guru dan Murid Dikabarkan Mencari Pasir di Sungai, Ke Mana Arah Anggaran Rehabilitasi Rp,87 Juta?
Komunitas Bola Sundul Kecamatan Solear menggelar Open Turnamen Bola Sundul Sekecamatan Solear Tahun 2026 di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang
Pemkot Probolinggo Hapus Denda Tunggakan PBB Selama Agustus 2026, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan
Danrindam V/Brw Resmi Tutup Dikmaba TNI AD Gel.II Tahun 2026 di Secaba Jember
Antrean BBM Mengular, Aliansi Jayanti Soroti Maraknya Motor Gerandong di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:17 WIB

TNI AL Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan, Laut Indonesia Bukan Wilayah Tanpa Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Personel polres Jember prestasi juara 1awarding day apresiasi kreasi di Dharmawangsa Jakarta selatan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:59 WIB

SDN 4 Segobang Disorot: Guru dan Murid Dikabarkan Mencari Pasir di Sungai, Ke Mana Arah Anggaran Rehabilitasi Rp,87 Juta?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Komunitas Bola Sundul Kecamatan Solear menggelar Open Turnamen Bola Sundul Sekecamatan Solear Tahun 2026 di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru