GarudaXpose.com |BANYUWANGI, — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada SD Negeri 4 Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, setelah muncul pemberitaan dan informasi visual yang memperlihatkan aktivitas guru dan murid yang disebut-sebut mencari atau mengambil pasir di sungai.
Informasi tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa guru dan murid sampai harus turun ke sungai untuk mencari pasir?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena berdasarkan dokumen resmi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025, terdapat anggaran Rp87.000.000 untuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Segobang, NPSN 20525182, yang berlokasi di Desa Kayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
Di sisi lain, sistem pengadaan juga mencatat adanya paket pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi ruang kelas sekolah tersebut. Fakta ini tentu tidak serta-merta membuktikan adanya persoalan atau penyimpangan, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi mengenai pelaksanaan dan hasil pekerjaan.
Guru dan Murid Mencari Pasir, Publik Bertanya ?
Informasi mengenai guru dan murid yang mencari pasir di sungai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Jika benar aktivitas tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi sekolah, maka publik berhak mengetahui:
Pasir itu digunakan untuk apa?
Siapa yang memerintahkan atau menginisiasi kegiatan tersebut?
Apakah pasir tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah?
Apakah pengambilan material dari sungai telah memperoleh izin atau dilakukan sesuai ketentuan?
Dan yang paling penting:
Mengapa kebutuhan material pembangunan tidak dipenuhi melalui mekanisme pengadaan yang semestinya apabila memang pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi yang telah dianggarkan?
Jangan sampai semangat gotong royong guru dan murid justru menimbulkan persoalan baru karena berkaitan dengan pemanfaatan material dari badan sungai.
Guru seharusnya fokus memberikan pendidikan kepada anak didik. Murid juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman, layak dan mendukung proses pendidikan.
Kalaupun kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan untuk kepentingan sekolah, penjelasan resmi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Rp87 Juta Rehabilitasi Ruang Kelas Harus Bisa Dijelaskan
Dokumen resmi Pemkab Banyuwangi memberikan fakta yang tidak bisa diabaikan.
Dalam Renja Kabupaten Banyuwangi 2025 tercantum paket:
Rehabilitasi Ruang Kelas untuk SD Negeri 4 Segobang
dengan pagu:
Rp,87.000.000
Anggaran tersebut tercantum dalam subkegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
Maka ketika publik kemudian mendapatkan informasi bahwa guru dan murid sampai mencari pasir di sungai, wajar jika muncul pertanyaan mengenai hubungan antara kondisi tersebut dengan pelaksanaan rehabilitasi.
Sekali lagi, GarudaXpose.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Namun, publik memiliki hak untuk bertanya.
Sebab uang yang tercantum dalam dokumen pemerintah bukan uang pribadi pejabat, bukan uang pribadi kepala sekolah, dan bukan uang milik kelompok tertentu.
Itu adalah anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Hanya Bicara Pagu, Buka Realisasinya
Persoalan yang harus dibuka bukan hanya angka Rp87 juta.Publik perlu mengetahui:
– berapa nilai kontrak sebenarnya;
– siapa pelaksana atau penyedianya;
– berapa ruang kelas yang direhabilitasi;
– apa saja pekerjaan yang dilakukan;
– berapa volume pekerjaan;
– berapa nilai material yang dianggarkan;
– bagaimana RAB-nya;
– kapan pekerjaan dilaksanakan;
– kapan pekerjaan selesai;
– berapa nilai pembayaran;
– apakah ada perubahan kontrak;
– apakah pekerjaan sudah diserahterimakan;
– serta bagaimana kondisi bangunan setelah rehabilitasi.
Karena pagu anggaran tidak sama dengan realisasi anggaran.
Rp87 juta yang tercantum dalam Renja harus ditelusuri sampai ke dokumen pelaksanaan dan hasil pekerjaan di lapangan.
Kalau Material Dibutuhkan, Dari Mana Sumbernya?
Di sinilah persoalan pasir menjadi penting untuk diklarifikasi.
Apabila benar terdapat kegiatan rehabilitasi ruang kelas, tentunya terdapat kebutuhan material konstruksi.
Namun, apabila material seperti pasir justru diperoleh dengan melibatkan guru dan murid turun ke sungai, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material tersebut.
Apakah pasir itu bagian dari material proyek?
Apakah material tersebut memang tidak tersedia dalam anggaran pekerjaan?
Apakah pengadaan material diserahkan kepada pihak sekolah?
Atau aktivitas mencari pasir tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Rp87 juta?
Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui klarifikasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Jangan biarkan publik menebak-nebak.
Keselamatan Murid Juga Harus Menjadi Prioritas
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Jika benar murid dilibatkan dalam aktivitas mengambil atau mencari pasir di sungai, maka aspek keselamatan anak harus menjadi perhatian utama.
Sungai bukan lingkungan belajar yang bebas risiko.
Ada arus air, batu licin, perubahan debit, tebing, kedalaman yang tidak seragam dan berbagai potensi bahaya lainnya.
Karena itu, apabila informasi tersebut benar, Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan: dalam konteks apa murid berada di sungai dan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sekolah?
Jangan sampai atas nama gotong royong, keselamatan peserta didik justru terabaikan.
Semangat gotong royong adalah nilai positif.
Tetapi gotong royong tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur keselamatan anak dan tata kelola penggunaan anggaran.
Sekolah Terpencil Bukan Berarti Boleh Terlupakan
SDN 4 Segobang berada di Desa Kayangan, Kecamatan Licin.
Sekolah ini bukan sekolah yang asing dengan persoalan keterbatasan akses dan kondisi sosial masyarakat. Bahkan pemberitaan sebelumnya mengenai sekolah tersebut menggambarkan bagaimana guru harus menghadapi kondisi geografis dan sosial yang tidak mudah.
Justru karena itulah perhatian pemerintah terhadap sekolah seperti SDN 4 Segobang harus semakin serius.
Sekolah di wilayah yang sulit dijangkau bukan berarti boleh mendapatkan perhatian seadanya.
Anak-anak di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Guru di wilayah terpencil juga berhak mendapatkan dukungan fasilitas yang memadai.
Dan ketika pemerintah sudah mengalokasikan anggaran rehabilitasi, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan fasilitas pendidikan.
PIP Rp9 Juta Juga Perlu Dibedakan
Data resmi Program Indonesia Pintar menunjukkan bahwa pada 2025 SD Negeri 4 Segobang tercatat memiliki 22 siswa penerima PIP, dengan dana sebesar Rp9.000.000 dan seluruhnya tercatat tersalurkan.
Namun, dana PIP harus dibedakan dari anggaran rehabilitasi maupun dana operasional sekolah karena PIP merupakan bantuan pendidikan kepada peserta didik penerima.
Artinya, publik tidak boleh mencampuradukkan berbagai sumber anggaran tersebut.
Yang harus dilakukan adalah memetakan secara jelas:
Dana BOS → untuk apa?
Dana PIP → kepada siapa dan bagaimana penyalurannya?
Dana rehabilitasi Rp87 juta → dikerjakan oleh siapa dan hasilnya apa?
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada asumsi, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen.
GarudaXpose.com Mendesak Transparansi
Atas munculnya informasi mengenai guru dan murid yang disebut mencari pasir di sungai, GarudaXpose.com mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan pihak SDN 4 Segobang memberikan klarifikasi terbuka.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Bukan pula untuk menghakimi pihak sekolah.
Tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Kami juga mendorong agar dokumen pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas yang tercantum dengan pagu Rp87 juta dapat dijelaskan kepada publik secara transparan.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, tunjukkan hasilnya.
Jika material telah disediakan sesuai anggaran, jelaskan mekanismenya.
Jika kegiatan mencari pasir tersebut tidak berkaitan dengan rehabilitasi, jelaskan konteksnya.
Jika benar ada keterlibatan murid, jelaskan alasan dan aspek keselamatannya.
Dan jika terdapat informasi yang tidak benar dalam pemberitaan sebelumnya, pihak sekolah memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pertanyaan Sederhana, Tetapi Penting publik sebenarnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Hanya ingin mengetahui:
Ada anggaran Rp87 juta untuk rehabilitasi ruang kelas.
Ada informasi guru dan murid mencari pasir di sungai.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi di SDN 4 Segobang?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, dokumen dan kondisi lapangan, bukan dengan saling menyalahkan.
Sebab pendidikan bukan hanya tentang membangun gedung.
Pendidikan juga tentang membangun kepercayaan.
Dan kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas dan keberanian membuka fakta.
GarudaXpose.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.
Kami membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SDN 4 Segobang, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, pelaksana pekerjaan rehabilitasi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Karena anggaran pendidikan adalah uang rakyat.
Dan rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiahnya digunakan.











