Garudaxpose.com | PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PBB untuk tunggakan tahun 2008 hingga 2025. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala pembayaran.
Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar karena besarnya denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat segera melunasi tunggakan pokok pajak yang dimiliki.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB tanpa harus terbebani denda keterlambatan. Ini merupakan upaya pemerintah membantu warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi nilai piutang daerah yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah. Semakin rendah piutang yang belum tertagih, semakin baik pula pengelolaan keuangan daerah.
“Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada akhir Agustus,” tambahnya.
Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026 tentang Pembebasan atau Penghapusan Denda Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan program tersebut menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2008 sampai 2025 dengan nilai per objek pajak di bawah Rp5 juta.
Ia menegaskan bahwa yang dihapus dalam program ini hanyalah denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran, sedangkan pokok pajak tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
“Tujuan utama program ini adalah mendorong masyarakat untuk melunasi pokok tunggakan PBB tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini menumpuk,” kata Pujo.
Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya ingin menyelesaikan kewajiban pajak, namun terkendala besarnya denda yang harus dibayar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar beban masyarakat menjadi lebih ringan.
Selain membantu wajib pajak, peningkatan pembayaran PBB juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Program penghapusan denda PBB tersebut juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan fiskal berupa pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah tersedia, seperti aplikasi JConnect Bank Jatim, layanan QRIS, Kantor Pos, gerai Indomaret dan Alfamart, serta platform digital seperti Tokopedia dan GoPay.
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo membuka layanan konsultasi melalui nomor 0822-2877-7530 maupun melalui kanal media sosial resmi BPPKAD Kota Probolinggo.
Dengan adanya program ini, Pemkot Probolinggo berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat semakin meningkat sekaligus membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo











