Penutupan Permanen PETI Mandailing Natal Membutuhkan Kajian Ulang: Pemerintah Wajib Siapkan Pengalihan Usaha Nyata Sebelum Eksekusi

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l MANDAILING NATAL – Rencana penutupan permanen aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memicu sorotan publik.

 

Langkah ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terdampak:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Apakah tim yang dibentuk pemerintah telah benar-benar menyiapkan lapangan pekerjaan pengganti untuk menjamin isi dapur dan nafkah anak-istri warga?

 

Penegakan hukum dan pelestarian lingkungan memang krusial untuk mencegah kerusakan hutan serta risiko bencana alam. Namun, mengeksekusi penutupan tanpa kepastian mata pencaharian alternatif berisiko memicu krisis sosial-ekonomi yang dahsyat.

 

Berdasarkan asas Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan amanat konstitusi, penertiban harus berjalan seiring dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup rakyat.

 

Perbandingan Implikasi: Penutupan Tanpa Solusi vs. Penataan Berbasis Solusi

 

Untuk melihat pentingnya peninjauan kembali atas rencana ini, berikut adalah perbandingan dampak yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh tim bentukan pemerintah:

 

Aspek Penutupan Permanen Tanpa Alternatif Penutupan Diiringi Pengalihan Usaha / Penataan Legal

 

Dampak Sosial & Ekonomi Gelombang pengangguran mendadak, peningkatan angka kemiskinan ekstrem, dan potensi lonjakan kriminalitas akibat tuntutan kebutuhan hidup (anak dan istri).

 

Stabilitas ekonomi warga terjaga, transisi pendapatan terjadi secara bertahap, dan daya beli masyarakat tidak merosot.

 

Kepatuhan Hukum Berpotensi memicu konflik horizontal antara warga dan aparat, serta munculnya aktivitas tambang “kucing-kucingan” di lokasi baru. Menciptakan kesadaran hukum secara sukarela karena masyarakat memiliki pilihan mata pencaharian yang legal dan aman.

 

Pengelolaan Lingkungan Lahan bekas tambang terbengkalai tanpa rehabilitasi karena penutupan dilakukan secara drastis tanpa rencana pemulihan bersama. Lingkungan dapat direhabilitasi secara terencana melalui program reklamasi dan kemitraan lingkungan.

 

Beban Kebijakan Negara Negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara.

 

Mengaktualisasikan perintah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan secara riil di lapangan.

 

Mengapa Rencana Ini Harus Dikaji dan Dipertimbangkan Ulang?

Pemerintah melalui tim yang telah dibentuk mendesak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan represif sebelum beberapa poin krusial berikut dimatangkan:

 

Kejelasan Kesiapan Lapangan Kerja Alternatif

Pemerintah wajib menjawab secara transparan: Sektor apa yang sudah siap menampung ribuan tenaga kerja lokal ini? Mengingat keterbatasan lapangan kerja formal di daerah, penghentian total tanpa bantalan ekonomi akan langsung memutus aliran nafkah keluarga.

Landasan Kewajiban Konstitusional dan Hukum

 

Meskipun PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), negara tetap terikat oleh amanat konstitusi dan undang-undang lain untuk memelihara kesejahteraan rakyatnya:

 

Pasal 27 ayat (2) & Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pemerintah wajib menyusun kebijakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja.

 

Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

Kebutuhan Kajian Ilmiah dan Sosial-Ekonomi yang Mendalam

Proses penertiban tidak boleh hanya berbasis pendekatan keamanan. Perlu ada studi komprehensif yang melibatkan akademisi, instansi teknis, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan warga terdampak guna memetakan potensi lokal (pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, pariwisata, hingga koperasi).

 

Rekomendasi Langkah Nyata bagi Pemerintah dan Tim Terkait

Sebelum penutupan permanen diberlakukan, pemerintah pusat, Pemprov Sumut, Pemkab Madina, DPRD, dan APH diimbau untuk menyepakati skema transisi berupa:

 

Penyusunan Roadmap Pengalihan Usaha: Menentukan alokasi anggaran dan skema bantuan modal, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta jaminan akses pasar sebelum tambang ditutup.

 

Opsi Opsi Penataan Legal (Wilayah Pertambangan Rakyat / WPR): Mengkaji kemungkinan legalisasi melalui skema Pertambangan Rakyat (IPR) yang terkontrol, ramah lingkungan, dan membayarkan kontribusi resmi kepada daerah jika pengalihan ke sektor non-tambang membutuhkan waktu lama.

 

Program Padat Karya Sela: Menyediakan program kerja darurat berbasis APBD/APBN untuk menjaga dapur warga tetap ngebul selama masa transisi alih profesi.

 

 

Penutup

 

Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan isi piring rakyat.

 

Tim bentukan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau kembali garis waktu dan strategi penutupan ini. Penyelesaian masalah PETI di Mandailing Natal harus menyeimbangkan antara kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat demi mewujudkan kemakmuran yang sejati sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta
Polsek Sempol Evakuasi Jenazah ODGJ yang Ditemukan di Kebun Kopi Bondowoso
Jeritan Pantai Barat Madina : Kontributor PAD Terbesar Tapi Jalan Rusak Parah Tokoh – Tokoh Mandailing Didorong Bersikap
Diduga Tak Transparan, Proses Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung Tuai Protes Jakor Sumsel
​Kecewa Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Tokoh Pantai Barat Madina Desak Presiden Prabowo Buka Moratorium Pemekaran
Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat Di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan
Polres Tabanan Dalami Dugaan Pencurian Ayam Dan Aksi Massa Di Baturiti, Penyelidikan Masih Berlangsung
I Putu Bagus Mahardika : Kepada Pengguna Jalan Saat Iring – Iringan Ida Sesuhunan Petapakan Melintas Agar Mengikuti Arahan Petugas Di Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:21 WIB

Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:06 WIB

Penutupan Permanen PETI Mandailing Natal Membutuhkan Kajian Ulang: Pemerintah Wajib Siapkan Pengalihan Usaha Nyata Sebelum Eksekusi

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:58 WIB

Jeritan Pantai Barat Madina : Kontributor PAD Terbesar Tapi Jalan Rusak Parah Tokoh – Tokoh Mandailing Didorong Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:27 WIB

Diduga Tak Transparan, Proses Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung Tuai Protes Jakor Sumsel

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

​Kecewa Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Tokoh Pantai Barat Madina Desak Presiden Prabowo Buka Moratorium Pemekaran

Berita Terbaru