Garudaxpose.com |Banyuwangi – Keberadaan sebuah bangunan warung yang diduga berdiri di atas lahan sempadan sungai di Dusun Mojoroto, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak Korsda Bangorejo, bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari instansi mereka. Informasi itu disampaikan oleh petugas Korsda Bangorejo, Edi, yang sebelumnya sempat menghubungi awak media dan mempersilakan datang ke Kantor Korsda Bangorejo untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat awak media mendatangi Kantor Korsda Bangorejo pada Senin (27/7/2026), situasi justru berbeda. Edi yang sebelumnya mengundang awak media tidak berada di tempat dan tidak memberikan kejelasan mengenai ketidakhadirannya. Kepala Korsda Bangorejo juga tidak berada di kantor sehingga konfirmasi yang dijanjikan tidak dapat dilakukan.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurang profesionalnya pelayanan kepada publik, khususnya terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketidakhadiran pejabat terkait tanpa penjelasan dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, persoalan dugaan pembangunan di kawasan sempadan sungai juga menjadi perhatian karena sempadan sungai pada prinsipnya merupakan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap aliran sungai, pengendalian banjir, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan di kawasan tersebut umumnya harus memenuhi ketentuan dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, Balai Wilayah Sungai, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Korsda Bangorejo mengenai alasan ketidakhadiran maupun tindak lanjut terhadap dugaan bangunan warung yang disebut belum memiliki izin tersebut.
Media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya.(kabiro bwi)











