Garudaxpose.com | PROBOLINGGO – Sebanyak 330 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Seminar Nasional bertema “Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT), Inbreng, Pendirian dan Perubahan Perkumpulan: Mitigasi Risiko Hukum bagi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Jabatannya” yang digelar di Ballroom Hotel dan Resto Paseban Sena, Rabu (22/7).
Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tersebut menjadi forum peningkatan kompetensi profesi sekaligus pembahasan berbagai perkembangan regulasi di bidang hukum korporasi, pertanahan, dan kelembagaan.
Seminar nasional itu dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, perwakilan Bupati Probolinggo, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Ketua Wilayah IPPAT Jawa Timur, Sekretaris Wilayah INI Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo, Rachmawati Utami, mengatakan kegiatan tersebut merupakan seminar nasional pertama yang diselenggarakan oleh INI dan direncanakan menjadi agenda rutin setiap tahun dengan lokasi penyelenggaraan yang bergantian di berbagai daerah.
Ia menyebut terpilihnya Kota Probolinggo sebagai tuan rumah menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kapasitas notaris dan PPAT dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.
“Melalui seminar ini kami berharap seluruh notaris dan PPAT semakin memahami berbagai perubahan regulasi sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik. Dengan demikian, risiko hukum dapat diminimalkan, profesionalisme semakin meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rachmawati.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa peran notaris dan PPAT sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Menurutnya, perkembangan regulasi yang semakin dinamis menuntut aparatur profesi tersebut untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kompetensi.
“Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk menghadirkan kepastian hukum melalui akta autentik. Karena itu, ketelitian, pemahaman regulasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi faktor penting agar berbagai risiko hukum dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Aminuddin menilai keberadaan notaris dan PPAT memiliki kontribusi besar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Legalitas yang kuat dalam pendirian perseroan terbatas, pengalihan aset melalui mekanisme inbreng, maupun pembentukan badan hukum berbentuk perkumpulan menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya kepercayaan investor.
“Pemerintah Kota Probolinggo mendukung penuh kegiatan peningkatan kompetensi seperti ini. Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Ikatan Notaris Indonesia, dan IPPAT perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memperkenalkan berbagai inovasi digital yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui Super Aplikasi B-Link, platform layanan publik terintegrasi yang memudahkan masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk notaris, dalam mengakses berbagai informasi dan layanan pemerintahan secara digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperluas pembangunan infrastruktur digital melalui pengembangan sekitar 30 Super Internet Corridor. Infrastruktur tersebut diproyeksikan menjadi penguat ekosistem kota digital yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses investasi, serta memperluas akses informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui seminar ini, diharapkan para notaris dan PPAT tidak hanya memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai regulasi terbaru, tetapi juga mampu memperkuat integritas profesi serta memberikan layanan hukum yang semakin berkualitas dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo













