Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Gelombang penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan terhadap kafe, money changer, hingga rumah pribadi, disertai penyitaan uang, dokumen, dan aset bernilai sangat besar, menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni penegakan hukum atau cerminan konflik antar lembaga penegak hukum yang semakin terbuka? Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang adil.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada nilai aset yang disita, tetapi juga pada situasi di lapangan ketika kediaman pejabat Kejaksaan di jaga personel TNI. Mabes TNI kemudian menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Penjelasan tersebut penting, namun tetap tidak menghilangkan kesan adanya eskalasi hubungan antar lembaga yang memerlukan transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sinilah publik kembali mengingat istilah yang sering muncul dalam kritik terhadap penegakan hukum, yakni praktik “tebang pilih” atau bahkan “ayam sayur”. Istilah itu menggambarkan penindakan yang terlihat keras terhadap sebagian pihak, tetapi tampak lunak terhadap pihak lain yang memiliki posisi strategis atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Persepsi semacam ini sangat berbahaya karena menggerus legitimasi hukum sebagai instrumen keadilan.
Data Indonesia Corruption Watch selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan sistemik. ICW secara konsisten menilai pemberantasan korupsi mengalami tantangan serius akibat lemahnya independensi lembaga penegak hukum, rendahnya efektivitas penindakan, serta minimnya keberanian membongkar jejaring korupsi yang melibatkan elite politik maupun birokrasi. ICW juga berulang kali mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipersepsikan selektif akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
Pandangan serupa juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menekankan bahwa supremasi hukum hanya dapat berjalan apabila seluruh aparat penegak hukum tunduk pada prinsip akuntabilitas yang sama. Tidak boleh ada institusi yang merasa kebal terhadap proses hukum. Sebaliknya, setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui pembuktian yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik.
Sementara itu, pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej berulang kali menegaskan bahwa due process of law merupakan fondasi negara hukum. Artinya, siapa pun yang diperiksa tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini penting agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi arena saling balas kekuasaan.
Persoalan terbesar sesungguhnya bukan semata-mata siapa yang sedang diperiksa, melainkan mengapa setiap kali perkara besar menyentuh elite penegak hukum selalu muncul kesan adanya pertarungan antarinstitusi. Konflik kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK telah berulang kali terjadi sejak era reformasi. Akibatnya, energi yang seharusnya diarahkan untuk membongkar jaringan korupsi justru terserap dalam persaingan kelembagaan yang melemahkan efektivitas penegakan hukum.
Dalam konteks inilah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dipertanyakan publik. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan mendapat perhatian luas masyarakat, KPK dituntut menunjukkan independensi, keberanian, dan profesionalisme. KPK tidak boleh terlihat pasif ketika konflik antarlembaga berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni pengungkapan dugaan korupsi secara menyeluruh dan objektif.
Apabila seluruh dugaan terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa dapat dibuktikan secara sah di pengadilan, maka hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Namun apabila tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Itulah prinsip negara hukum yang sesungguhnya: menghormati asas praduga tak bersalah tanpa mengurangi ketegasan dalam memberantas korupsi.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rakyat tidak membutuhkan tontonan adu kekuasaan dan kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dimana hal ini karena institusi tersebut masih di biaya dengan uang rakyat dalam bentuk APBN dan APBD. Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dan sinergi yang jujur, bersih, transparan, dan akuntabel untuk membongkar dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kepercayaan publik hanya akan pulih apabila hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu, tidak menjadi alat kepentingan, dan tidak tunduk pada siapa pun selain konstitusi dan keadilan.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU).
(M.SN)











