Panitera PN Kayuagung: Sengketa PT GON dan Putra Liusudarso Berakhir Eksekusi Pengosongan Lahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, GARUDAXPOSE.COM — Terkait sengketa antara PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) melawan Putra Liusudarso yang berlangsung sejak tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Kegiatan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2 dan 16.855 m2 yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan itu, berlangsung pada Kamis (02/09/2025).

Dimana kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh tim eksekusi PN Kayuagung yang diketuai Panitera PN Kayuagung, Abunawas, berjalan dengan aman dan lancar, meskipun sempat ada perdebatan diatas tanah yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG,” ujar Abunawas, diwawancarai wartawan disela-sela eksekusi berjalan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim eksekusi PN Kayuagung juga merobohkan sebuah bangunan gudang yang berdiri di atas objek eksekusi.

Abunawas menyebut, bahwa adanya amar yang menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara berimbas pada konsekuensi dirobohkannya bangunan gudang.

“Perobohan bangunan berjalan cepat dan lancar dengan bantuan excavator. Pelaksanaan eksekusi juga dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir, dalam menjaga keamanan pelaksanaan eksekusi, terimakasih kami sampaikan,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh PT. GON kepada Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sengketa tersebut, PT. GON mendalilkan Tergugat I telah menguasai tanah milik Penggugat dengan melakukan penggalian parit dan kolam, memasang banner, melakukan pemasangan patok-patok, dan membuat bangunan permanen dengan rangka baja.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GON, Advokat (Adv) Akhmad Yudianto SH MH mengungkapkan bahwa perjalanan upaya hukum yang merupakan hak dari klien kami yakni PT. GON sangatlah panjang, sehingga baru terealisasikan upaya eksekusi lahan di tahun 2025 ini.

“Sebenarnya ini perjalanan panjang sejak tahun 2016 sampai sekarang. Kami sudah secara manusiawi, banyak sekali kesempatan yang kami kasih untuk mengosongkan lahan dan bangunan, tetapi tidak dimanfaatkan oleh termohon,” ucapnya.

Sehingga pada akhirnya, diakui Akhmad Yudianto, pihaknya yang secara perdata dan secara hukum dilindungi undang-undang, melakukan eksekusi bersama PN Kayuagung.

“Terkait informasi yang beredar di media, dimana mengatakan perusahaan baru memegang SPH 2019, itu sebenarnya ada di putusan Pengadilan Tinggi, sertifikat tanah mereka itu bukan di tanah ini, tapi ditempat lain,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru