Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Aparat dari jajaran Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal kasus terungkap saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

 

Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pria yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.

 

Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban.

 

Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp7,9 juta.

 

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Indra Waspada.

 

Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

 

Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok.

 

“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.

 

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

 

Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban. Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.

 

Kemudian, pada Jumat (19/6/2026), polisi menangkap empat tersangka lainnya yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.

 

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

 

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026: Satlantas Lumajang Ganti Razia dengan Apresiasi, Orang Tua Pakai Helm Dapat Snack
Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan Rancangan APBD Bali 2027
Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal 
Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat
Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE
Gubernur Koster Dukung Edukasi Pencegahan Resistensi Antimikroba 
WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026: Satlantas Lumajang Ganti Razia dengan Apresiasi, Orang Tua Pakai Helm Dapat Snack

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan Rancangan APBD Bali 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sampaikan Jawaban Atas Tiga Raperda Strategis

Selasa, 27 Okt 2026 - 04:52 WIB